JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak kembali mengesampingkan agenda pemeriksaan dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (7/10/2026). Lembaga antirasuah itu bahkan meminta Nusron memprioritaskan kepatuhan terhadap proses hukum.

“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan saudara NW (Nusron Wahid). KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Budi menegaskan, sebagai pejabat publik, Nusron semestinya memberikan teladan dalam menghormati proses penegakan hukum.

KPK juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi maupun preseden bahwa proses hukum dapat ditunda karena alasan agenda lain.

“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” kata Budi.

Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan.

“Keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (7/10). Ia menyampaikan surat kepada penyidik dengan alasan tengah mengikuti agenda internal Kementerian ATR/BPN.

Namun, alasan tersebut mendapat sorotan dari Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut Setyo, panggilan pemeriksaan telah disampaikan sejak pekan sebelumnya sehingga seharusnya terdapat waktu untuk mengatur ulang agenda kementerian.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Setyo.

Setyo juga mengingatkan kembali pernyataan Nusron pada pertengahan September 2026 yang menyatakan menghormati proses hukum dan siap membantu KPK menuntaskan perkara.

“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegas Setyo.

Pemeriksaan Nusron menjadi penting dalam perkara ini karena KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Kedelapan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

Kini, KPK kembali meminta Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik akan menggunakan keterangan Menteri ATR/BPN tersebut untuk mengurai secara utuh perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.