
Kakinews, jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi. Namun, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
Terkait dengan ketidakhadirannya tersebut, Nusron telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk mengonfirmasi ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan bahwa dirinya memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dikatakannya bahwa KPK akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid .
Menurut Budi, pemeriksaan Nusron dinilai penting karena penyidik tengah berupaya mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut. Keterangan Nusron juga dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menganalisis kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terlebih, perkara tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan KPK yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
“Barang bukti yang diamankan oleh KPK nilainya cukup besar, mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Budi.
Besarnya barang bukti tersebut membuat penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran uang dan alur perintah dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga menduga uang yang diamankan tidak semata-mata berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik menduga terdapat penerimaan lain yang diduga berupa setoran internal di lingkungan kementerian tersebut.
Budi menegaskan penyidik membutuhkan keterangan berbagai pihak untuk membuat perkara tersebut terang dan mengetahui secara jelas peran masing-masing pihak.
Karena itu, KPK mengimbau Nusron dapat hadir dalam pemeriksaan setelah jadwal baru ditetapkan.
“Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” kata Budi.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan ulang Nusron. Budi mengatakan jadwal tersebut akan diperbarui setelah proses koordinasi dan penjadwalan dilakukan oleh penyidik.






