Berita Utama Politik

KPK Ungkap Jaringan Suap Gubernur Kalimantan Selatan: Dari Proyek Megaproyek hingga Uang Tunai Miliaran

KPK Ungkap Jaringan Suap Gubernur Kalimantan Selatan: Dari Proyek Megaproyek hingga Uang Tunai Miliaran

JAKARTA, KAKJNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Selasa, 8 Oktober 2024, untuk memaparkan barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Penangkapan ini terkait dugaan suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers, KPK menampilkan sejumlah barang bukti, termasuk kertas bertuliskan ‘logistik BPK: 0,5%’. Namun, pihak KPK belum memberikan klarifikasi apakah ‘BPK’ merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan atau kode untuk individu tertentu. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan kemungkinan menempatkan Sahbirin dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hingga saat ini ia belum menyerahkan diri.

Meskipun demikian, enam orang lainnya yang ditangkap dalam OTT tersebut sudah ditahan dan telah mengenakan rompi oranye. Mereka adalah:

Tersangka Penerima:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

2. SOL (Kepala Dinas PUPR Kalsel)

3. YUL (Kepala Bidang Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel)

4. AMD (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, diduga sebagai pengepul fee)

5. FEB (Plt. Kepala Rumah Tangga Gubernur Kalsel)

 

Tersangka Pemberi:

1. YUD (Pihak swasta)

2. AND (Pihak swasta)

 

Keenam tersangka ini terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK pada akhir pekan lalu, terkait dengan tiga proyek besar di Kalimantan Selatan senilai total Rp54 miliar. Dalam penyidikan, KPK menemukan uang sebesar Rp1 miliar dan sejumlah dolar yang disimpan dalam kotak kardus. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Sahbirin sebagai bagian dari suap.

Baca juga : Pekan Depan Kadisdik Kalsel Diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terdapat praktik rekayasa dalam penunjukan proyek, yang meliputi pembocoran harga dan kualifikasi perusahaan serta proses pemilihan konsultan perencana. Proyek-proyek tersebut termasuk pembangunan lapangan sepakbola terpadu, kolam renang terpadu, dan gedung Samsat. Dari proyek tersebut, diperkirakan ada fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Gubernur.

Setelah OTT dilakukan pada 6 Oktober, KPK segera menggelar rapat pimpinan untuk memutuskan status kasus tersebut menjadi penyidikan, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Keenam tersangka yang ditangkap akan ditahan selama 20 hari ke depan.

KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk ruang kerja Sahbirin dan kediaman pribadinya. Hingga saat ini, keberadaan Sahbirin masih belum diketahui, dan KPK berencana untuk memanggilnya. Jika tidak hadir, KPK akan menerbitkan DPO.

Jubir KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa belum ada penangkapan terhadap Sahbirin sampai saat ini. Sementara itu, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menekankan pentingnya penangkapan Sahbirin untuk memastikan perlakuan hukum yang adil.

Barang Bukti yang Disita:

Dari AMD: Beberapa kardus berisi uang tunai total Rp4,2 miliar, termasuk satu kardus dengan uang Rp1 miliar dan satu tas berisi uang Rp1,2 miliar.

Dari YUL: Beberapa koper berisi uang tunai total Rp3,6 miliar dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini.

Dari YUD: Slip setoran tunai Rp600 juta.

Dari FEB: Koper dan kresek berisi uang total Rp3,5 miliar dan USD500.

Proyek-Proyek Terkait:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola Terintegrasi – Penyedia: PT WKM, Nilai: Rp23 miliar.

2. Pembangunan Samsat Terpadu – Penyedia: PT HIU, Nilai: Rp22 miliar.

3. Pembangunan Kolam Renang Olahraga Terintegrasi – Penyedia: CV BBB, Nilai: Rp9 miliar.

 

Kasus ini menarik perhatian publik, dan diharapkan KPK dapat menuntaskan proses hukum dengan transparansi dan keadilan.(drs/kpklivestreaming)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *