
Kakinews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Suap PT Summarecon untuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HBG) tengah mendalami peran Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya, semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini, ” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (16/9/2026).
Terkait dengan hasil OTT KPK yang telah menyebutkan nama Nusron Wahid, dan apakah KPK akan mencekal yang bersangkutan agar tidak menghilangkan barang bukti, Budi menjelaskan bahwa KPK meyakini semua pihak akan kooperatif dalam proses penegakan hukum.
” Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif, ” jelasnya.

Seperti yang diketahui dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang diantaranya adalah
1. Fahd El Fouz Arafiq selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen)
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2) Sontang Coin Manurung selaku
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3) Adrianto Pitoyo selaku Direktur
Utama (Dirut) Summarecon;
4) Arif Sugiyanto pihak swasta yang yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
5) Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen)
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
6) Rizal Pahlevi selaku pihak swasta
7) Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8) Muhammad Fakhry pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkara ini KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 106,3 milyar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.





