Kakinews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementrian ATR/BPN dan penyidik masih menyusun strategi untuk kegiatan-kegiatan penyidikan berikutnya, baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, ataupun upaya-upaya penyidikan lainnya.

” Tentunya dari konstruksi awal yang sudah didapatkan pada tahap penyelidikan, semuanya nanti juga butuh dikonfirmasi, dimintai keterangan kepada para tersangka ataupun saksi dan juga pihak-pihak lain untuk menjelaskan, menerangkan, sehingga bangunan konstruksi perkara ini juga menjadi utuh dan lengkap, termasuk peran dari masing-masing pihak” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut apakah berhenti kepada 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian nanti berkembang dan ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi perkara ini.

” Semuanya sama-sama kita tunggu karena memang ini masih penyidikan awal. Kita masih terus berprogres, ya. Nanti kita akan update terus perkembangan dari penyidikan perkara ini, ” ujarnya

Terkait dengan barang bukti sebesar Rp 106,3 milyar, Budi menjelaskan bahwa uang suap dari PT Summarecon tersebut bukanlah pemberian yang pertama sebab diduga sebelumnya pihak PT Summarecon pada bulan Maret juga memberikan uabg sebesar Rp 300 juta yang diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon.

” Nah, salah satu yang tentu menjadi menarik dalam perkara ini bahwa PT Summarecon ini menggunakan perantara yang jadi hak komunikasi dengan Kepala Kantah di Bogor, ya. Ada Saudara ERW yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ” jelasnya.

Ditegaskannya bahwa tersangka Erwin yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, meski dari pihak swasta namun Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki akses ke pihak-pihak di Kementrian ATR/BPN, salah satunya adalah Sontang Coin Manurung yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1.

” Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan, ” tandasnya.

Budi mengungkapkan bahwa di tubuh Kementrian ATR/BPN banyaknya layering dan banyaknya circle diluar struktur ATR/BPN saja, seperti tersangka Fahd Arafiq lalu tersangka Arif Sugiyanto yang berperan sebagai pengepul sebagai pengelola uang juga berperan sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN, termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya.

” Karena dalam perkara ini ada dua konstruksi besar, satu berkaitan dengan dugaan praktik suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, satu lagi konstruksi soal dugaan penerimaan lainnya, baik ini yang berkaitan dengan internal ATR/BPN (khususnya berkaitan dengan proses-proses rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan), dan juga berkaitan dengan layanan pertanahan, ” jelasnya.

Sedangkan dengan barang bukti yang besar mencapai Rp 106,3 milyar dalam OTT tersebut, KPK akan mendalami mengingat di lingkungan ATR/BPN itu ada banyak sekali layanan soal pertanahan.

” Kami dalam kacamata pencegahan melihat setidaknya ada 57 jenis layanan di ATR/BPN, baik di tingkat Kantah, Kanwil, ataupun di Pusat. Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik, ” ujarnya.