JAKARTA, KAKINEWS.ID — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) mendatangi Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, Senin (19/10/2026). Mereka melontarkan tuntutan keras agar aparat penegak hukum segera menindak pihak PT Palmina Adhikarya Sejati yang dituding terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

Membawa spanduk bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan John dkk” serta “Atas Dugaan Aktivitas Ilegal di IUP PT Bososi”, massa mendesak aparat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka juga menuntut pelaksanaan lima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menurut KMSJ memenangkan PT Bososi Pratama dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa pertambangan tersebut.

Bagi KMSJ, persoalan ini bukan sekadar perselisihan bisnis antarkorporasi. Mereka menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa hak harus ditangani secara serius karena menyangkut kepastian hukum, penguasaan wilayah pertambangan, serta potensi penerimaan negara yang harus dilindungi.

Koordinator Lapangan KMSJ, Eghy Seftiawan, menegaskan bahwa lima putusan MA yang mereka rujuk semestinya menjadi perhatian serius aparat dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kedatangan kami hari ini membawa bukti otentik. Ada lima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Bososi Pratama dan membatalkan seluruh klaim PT Palmina. Nyatanya, John dkk masih bebas mengeruk nikel kita secara ilegal! Kami menuntut Bareskrim segera menangkap PT Palmina!” tegas Eghy dalam orasinya.

Lima putusan yang disebut KMSJ meliputi Kasasi Nomor 1280/2023, Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269/2024, Kasasi Nomor 1556/2025, Kasasi Nomor 5928/2025, dan PK Nomor 623/2026.

KMSJ mendesak aparat memeriksa substansi setiap putusan tersebut dan memastikan tindak lanjutnya sesuai amar putusan serta mekanisme hukum yang berlaku. Mereka menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada dokumen pengadilan, tetapi harus diikuti langkah konkret apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Namun, pelaksanaan putusan pengadilan dan penindakan pidana merupakan dua proses hukum yang berbeda. Karena itu, bentuk eksekusi maupun langkah penyidikan harus merujuk pada isi putusan, kewenangan aparat, dan alat bukti yang tersedia.

Desak Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tambang

Dalam orasinya, Eghy juga menyoroti dugaan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang dipersoalkan. Menurut KMSJ, potensi kehilangan penerimaan dari royalti, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perlu dihitung secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

KMSJ turut mendesak penyidik menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila terdapat bukti aliran dana yang berasal dari dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami menduga kuat ada praktik mafia tambang yang terstruktur. Ada oknum pejabat di Dirjen AHU dan Dirjen ESDM yang diduga memuluskan manipulasi administrasi PT Palmina. Kami juga mendesak Bareskrim untuk tidak tebang pilih, jangan hanya mengejar Andi Uci, tapi korporasi PT Palmina dan John dkk sebagai pelaku lapangan harus segera ditangkap dan diproses hukum,” ujar Eghy.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok tuntutan KMSJ dalam aksi di dua institusi penegak hukum. Mereka meminta dugaan penyimpangan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) atau instansi terkait di Kementerian ESDM ditelusuri berdasarkan bukti.

KMSJ juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan yang dipersoalkan, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi maupun individu. Mereka menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyebutan nama maupun perusahaan dalam tuntutan aksi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang atau korporasi telah melakukan tindak pidana.

Empat Tuntutan Resmi kepada Bareskrim dan Kejagung

Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, KMSJ menyampaikan empat tuntutan utama kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Pertama, mendesak aparat menindak pihak PT Palmina Adhikarya Sejati, termasuk John dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta penguasaan wilayah tanpa hak di area IUP PT Bososi Pratama.

Kedua, menuntut tindak lanjut nyata terhadap lima putusan MA yang mereka ajukan sebagai dasar tuntutan, sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, meminta Kejaksaan Agung meningkatkan penanganan laporan yang menurut KMSJ masih berada pada tahap kajian ke tahap penyidikan apabila persyaratan hukum dan bukti permulaan telah terpenuhi. Mereka juga mendesak pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat yang disebut dalam orasi.

Keempat, mendesak pengusutan dugaan TPPU serta penghitungan potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

Perwakilan KMSJ diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dan perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB.

KMSJ menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan dan menuntut kejelasan tindak lanjut dari kedua institusi tersebut. Mereka ingin memastikan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan tidak berhenti pada aksi demonstrasi dan pernyataan tuntutan.

Kini, tindak lanjut laporan, substansi lima putusan MA, serta bukti mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal menjadi hal yang perlu diperjelas oleh aparat berwenang. Kepastian hukum hanya dapat dicapai melalui proses yang transparan, pemeriksaan bukti secara objektif, dan penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi PT Palmina Adhikarya Sejati maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan KMSJ belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Tentang KMSJ

Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) merupakan kelompok mahasiswa yang menyuarakan isu antikorupsi dan keadilan sosial, khususnya dalam sektor sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.