Jakarta, Kakinews – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, terseret dalam pusaran dugaan korupsi impor barang setelah fakta persidangan mengungkap adanya aliran uang sebesar SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo. Fakta itu memicu desakan keras agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bermain aman dan segera memeriksa orang nomor satu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut.

Aliran dana itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan DJBC dengan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field. Nama Djaka Budi bahkan disebut dalam surat dakwaan dan dikaitkan dengan pertemuan bersama sejumlah pengusaha di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai KPK tidak punya alasan untuk menghindar dari pemeriksaan terhadap Djaka Budi. Menurutnya, fakta persidangan sudah cukup menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan aliran setoran kepada pejabat tinggi Bea Cukai tersebut.

“Wajib diperiksa. KPK berdosa kalau tidak memeriksa,” tegas Boyamin, Jumat (22/5/2026).

Boyamin menekankan, fakta yang muncul di persidangan bukan isu liar karena sudah masuk dalam dakwaan jaksa dan diperkuat dengan keterangan di depan majelis hakim. Karena itu, KPK diminta tidak berhenti pada pihak swasta semata, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat internal DJBC.

“Sudah ada di dakwaan, ada keterangan di persidangan soal dugaan aliran atau setoran kepada yang bersangkutan. Ada kode-kodenya. Terbukti atau tidak, ya harus diperiksa dulu,” katanya.

Aktivis antikorupsi itu bahkan mengancam akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas apabila lembaga antirasuah tidak segera memanggil Djaka Budi untuk dimintai keterangan.

“Kalau tidak diperiksa, KPK berarti melanggar kode etik dan saya akan laporkan ke Dewas KPK,” cetusnya.

Tak hanya mendesak pemeriksaan hukum, Boyamin juga meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot Djaka Budi dari kursi Dirjen Bea Cukai. Menurutnya, pertemuan dengan pengusaha yang memiliki rekam jejak bermasalah saja sudah cukup mencoreng integritas institusi.

“Kalau tidak dipecat, bisa saja kita gugat ke PTUN. Kinerjanya buruk dan diduga melanggar kode etik karena melakukan pertemuan dengan pengusaha hitam,” ujarnya.

KPK sendiri mengaku masih mendalami fakta-fakta persidangan yang menyeret nama Djaka Budi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh keterangan di pengadilan akan menjadi bahan pengayaan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

“Setiap fakta persidangan tentu menjadi pengayaan bagi penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif,” kata Budi.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami alat bukti, informasi, dan keterangan pihak-pihak terkait guna mengembangkan perkara penerimaan suap di tubuh Bea Cukai.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melindungi bawahannya jika terbukti menerima aliran uang haram dari pengusaha impor.

“Kalau terbukti, harusnya iya (dicopot),” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Purbaya menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam proses persidangan. Namun, ia memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika dugaan penerimaan uang terhadap Djaka Budi benar-benar terbukti di pengadilan.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik karena menyeret nama pejabat tertinggi Bea Cukai di tengah sorotan terhadap dugaan praktik suap dan permainan impor di lingkungan DJBC. Desakan agar KPK membongkar aktor utama di balik dugaan “setoran” impor pun semakin menguat.