
Jakarta, Kakinews – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (MAHUPIKI), Azmi Syahputra, menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang menerima dan memberikan suap. Menurutnya, penyidik harus menelusuri apakah terdapat pola, jaringan, sindikat, maupun mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung secara sistematis hingga mengalir kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Publik menunggu siapa penerima uang di puncak rantai kewenangan. Jangan sampai perkara ini berhenti pada penangkapan sejumlah pegawai atau pihak swasta saja. Jika memang ada pihak yang lebih tinggi dan menikmati aliran dana tersebut, harus dibuktikan dan diungkap secara terang,” kata Azmi kepada Kakinews, Kamis (4/6/2026).
Diketahui, dalam OTT tersebut KPK mengamankan 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta. Sejumlah nama yang turut diamankan antara lain mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Selain itu, dua pihak swasta diamankan di Bali dan beberapa lainnya di wilayah Jawa Barat.
Azmi menilai kasus ini tidak hanya menyangkut integritas sebuah kantor pelayanan publik, tetapi juga menyentuh kewibawaan negara dalam mengelola lalu lintas orang asing dan pelayanan keimigrasian. Terlebih apabila dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam proses perizinan tenaga kerja asing.

“Ini sangat miris dan memalukan. Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian,” ujarnya.
Ia menegaskan, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan sekadar penjelasan kepada publik, melainkan kerja konkret KPK untuk mengungkap fakta secara utuh melalui pembuktian yang profesional dan independen.
“Publik membutuhkan jawaban yang lengkap. Jika memang ada pihak yang berada di level atas dan terlibat, ungkap. Jika tidak ada, nyatakan tidak ada. Profesionalisme KPK diuji dari keberaniannya mengikuti seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah, bukan karena tekanan opini publik, bukan pula karena adanya tumbal dalam sistem yang koruptif ataupun intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Menurut Azmi, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa bangsa Indonesia tidak kekurangan orang pintar, tetapi masih membutuhkan lebih banyak pejabat yang berintegritas.
“Kepintaran dapat membawa seseorang menduduki jabatan, tetapi hanya integritas yang membuat seseorang layak dihormati dan dikenang. Jabatan adalah amanah untuk melayani kepentingan rakyat, bukan sarana memperkaya diri atau mencari keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenangan,” katanya.
Ia menambahkan, ketika amanah jabatan dikhianati, yang rusak bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun dengan susah payah.
“Karena itu, pengusutan kasus ini harus dilakukan sampai tuntas agar menjadi pesan tegas bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan