JAKARTA, KAKINEWS.ID — Perkara korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Veteran Jakarta Pusat berujung vonis berat bagi Maria Lastry Gultom. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Maria dalam perkara kredit yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (29/9/2026). Selain pidana penjara, Maria dijatuhi denda Rp750 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar.

“Menyatakan Terdakwa Maria Lastry Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Alfis Setyawan.

Majelis hakim menetapkan denda Rp750 juta tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan Maria dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Tidak berhenti pada pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp122 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp122.000.000.000,00,” demikian amar putusan.

Maria diberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Apabila Maria tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Maria diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana. Majelis hakim juga menetapkan Maria tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Li Putri Nazara juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Li yang merupakan anak Maria dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, Li menjalani pidana pengganti selama 165 hari.

Berbeda dengan Maria, dalam amar putusan Li tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Li juga tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.

Kredit Fiktif dan Kerugian Rp122 Miliar

Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pada BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat yang berdasarkan hasil audit pemerintah dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Dalam perkara tersebut, pemberian kredit dikaitkan dengan penggunaan surat perintah kerja (SPK) atau kontrak pekerjaan yang diduga fiktif.

Sejumlah SPK yang menjadi bagian dari perkara mencantumkan pekerjaan pada sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Nilai kerugian Rp122 miliar tersebut disebut berdasarkan hasil audit auditor pemerintah tertanggal 10 Maret 2026.

Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Frengki Hasoloan Sianturi, mantan Relationship Manager BRI. Frengki telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Frengki juga dijatuhi pidana denda dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.

Dengan vonis terhadap Maria dan Li, perkara kredit yang menggunakan dokumen pekerjaan diduga fiktif tersebut kembali menempatkan kerugian Rp122 miliar sebagai titik utama perkara, sekaligus menegaskan adanya konsekuensi pidana terhadap pihak-pihak yang oleh majelis hakim dinyatakan terbukti terlibat.