
KAKINEWS.ID Aamuntai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) menghadirkan inovasi PATUH (Percepatan Penyelesaian Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan) BPK RI.
Ini menuntaskan sisa rekomendasi pemeriksaan agar tercapai tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas tinggi.
Terobosan yang digagas oleh Yusmadi bertujuan menuntaskan kewajiban hukum dan moral atas hasil pemeriksaan BPK RI secara tuntas dan tepat waktu.
Langkah ini didasarkan pada UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara yang mewajibkan pejabat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta UU No 15 Tahun 2006 yang menegaskan peran BPK dalam memantau pelaksanaannya.
?Pemerintah daerah memiliki kewajiban menyelesaikan seluruh rekomendasi secara tuntas.

Keterlambatan atau ketidaksesuaian tindak lanjut memicu risiko serius antara lain.
Aspek hukum, berpotensi menurunkan opini keuangan menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP), serta menimbulkan temuan berulang.
Aspek kinerja, penurunan skor Indeks Persepsi Anti Korupsi dan penilaian kinerja dari Kementerian Dalam Negeri.
Aspek penganggaran, mengurangi besaran alokasi Dana Insentif Daerah (DID) karena indikator penyelesaian tak terpenuhi.
Aspek akuntabilitas, menggoyahkan kepercayaan publik atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
?Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK RI, masih terdapat rekomendasi berstatus “Belum Sesuai” di lingkungan Pemkab HSU.
Kondisi ini menuntut komitmen tinggi dan langkah cepat dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab.
?Penggagas inovasi, Yusmadi menjelaskan bahwa melalui inovasi PATUH, penanganan dilakukan secara intensif untuk mengidentifikasi kendala, merumuskan solusi, menyusun rencana aksi percepatan, serta memastikan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan BPK.





