
KAKINEWS, BANJARMASIH Persidangan Terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di HSU dengan barang bukti sebesar Rp 894 terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi yang melibatkan Eks Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH,MH ( berkas dan sidang terpisah ), Kasi Intel Asis Budianto SH,MH ( berkas terpisah ) dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi SH,MH kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jum’at, ( 28/8/2026 ) pagi tadi.
Persidangan perkara yang cukup viral di HSU oleh OTT KPK tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH,MH dan Herlinda SH. Sedang Tim JPU KPK yaitu Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Asril, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, S.H, M.H, Muhammad Hadi, Johan Dwi Junianto dan Acep Kohar.
Adapun dalam agenda sidang kali ini Terdakwa Tri Taruna Fariadi SH,MH melalui Kuasa Hukumnya Ernawati SH,MH diwakili Arbain SH membacakan Nota Pembelaan ( Pledoi ) terhadap dakwaan serta Tuntutan JPU KPK.
Dalam Surat Pledoi ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal yang sangat fundamental yang perlu sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia.
” Pada intinya didalam nota Pledoi ini Kami sampaikan, dimana setelah menjalani proses persidangan Kami menilai bahwa baik para saksi maupun beberapa alat bukti yang disampaikan dalam persidangan oleh JPU KPK dinilai lemah dan terkesan tidak memiliki kekuatan hukum oleh itu Kami memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa Tri Taruna Fariadi SH,MH eks Kasi Datun Kejari HSU, ” kata Arbain SH dihadapan persidangan.

Sementara Terdakwa Tri Taruna Fariadi SH,MH menyampaikan dipersidangan Nota Pembelaan ( Pledoi ) pribadinya.
Menariknya oleh Tri Taruna apa yang dituang dalam pledoi pribadinya tersebut tidak selembarpun halamannya yang tidak dibacakan.
Menurutnya, pledoi Pribadi ini dibuatnya agar semua tahu baik terkait masalah fakta yang terungkap dalam perkaranya juga dampak sosial yang dialami keluarganya semenjak kasus ini.
” Izin, Saya akan bacakan semua Pledoi pribadi ini, dimana selain ingin mengungkapkan fakta yang sebenarnya juga nota pembelaan pribadi ini Saya buat dengan hikmat dan ketulusan dari hati nurani, ” katanya.
Dijelaskan, adapun Pledoi ini dimuat tanpa ada rasa hanya ingin pembenaran, namun semua dikarenakan ingin mengungkapkan fakta yang sebenar-benarnya.
” Yang Mulia Majelis Hakim,
di balik tumpukan berkas perkara ini, ada kehidupan keluarga nyata yang ikut runtuh dan memikul akibat yang teramat tidak adil.
Kasus ini tidak hanya menghancurkan nama baik yang telah kami bangun dengan integritas selama puluhan tahun, tetapi juga mendatangkan sanksi sosial dan trauma psikologis yang luar biasa berat bagi istri dan ketiga anak saya, ” papar Tri dihadapan persidangan.
Lanjutnya, Kami harus menghadapi hantaman opini publik dan pemberitaan media yang luar biasa tendensius.
” Saya diframing secara kejam sebagai penjahat besar yang melarikan diri, bahkan dituduh menabrak penyidik. Framing negatif yang tidak sesuai dengan fakta aslinya inilah yang menjadi sumber guncangan jiwa terdalam bagi keluarga saya. Sebagaimana kita ketahui, sanksi sosial dari peradilan opini (trial by press) sering kali jauh lebih kejam daripada proses hukum itu sendiri, ” terangnya dengan nada sedih.
Tambahnya, puncak trauma psikologis tersebut terjadi ketika istrinya, yang saat itu hanya bersama ketiga anaknya, harus menghadapi kedatangan tim KPK dengan persenjataan lengkap mengendarai 5 sampai 6 unit mobil. Mereka datang untuk melakukan penggeledahan di kediamannya, bersama Ketua RT setempat.
” Dapatkah Yang Mulia bayangkan bagaimana hancurnya mental seorang istri dan anak-anak yang masih polos ketika melihat rumah mereka dikepung seolah-olah menyembunyikan seorang buronan kelas kakap?
Ironisnya, proses penggeledahan yang berlangsung secara mencekam selama 5 (lima) jam berturut-turut tersebut sama sekali tidak menemukan satu pun benda, dokumen, atau alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada saya, ” tambahnya.
Lanjutnya lagi, penggeledahan itu berakhir dengan nihil, tanpa ada satu pun barang yang disita (zero seizure). Fakta ini secara terang benderang membuktikan di hadapan hukum bahwa tuduhan kepemilikan atau penyimpanan uang hasil kejahatan di rumah saya adalah murni asumsi JPU yang tidak berdasar.
” Namun, meski penggeledahan itu nihil, dampaknya bagi keluarga saya telanjur menghancurkan segalanya, ” jelasnya.
Majelis Hakim yang Mulia,
Hukum pidana kita mengenal adagium universal: “Satius est impunitum relinqui facinus nocentis, quam innocentem damnari”, yang menegaskan bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
” Ketika fakta persidangan nyata-nyata gagal membuktikan kesalahan saya, maka hukum wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan membebaskan saya demi menjaga kesucian hukum itu sendiri, satu ketukan palu dari Yang Mulia adalah penentu kehormatan manusia, masa depan, serta nasib anak istri saya. Putusan ini harus merdeka dari segala tekanan luar, opini publik, ataupun prasangka. Saya percaya, hati nurani hakim yang jernih akan melihat kebenaran materiil yang sesungguhnya.
Berdasarkan seluruh argumentasi di atas, saya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan membebaskan Saya dari segala Tuntutan Hukum, ” pungkas Tri Taruna sambil menangis.
Setelah mendengarkan Nota Pledoi ini,majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya.
” Sidang kita tunda, dan akan dilanjutkan kembali pekan depan, ” kata Ketua Majelis Ariyas Dedy SH,MH.





