KAKINEWS.ID, JAKARTA  – Praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memang kandas. Namun, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki justru membuka fakta yang tak kalah mencolok di balik perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan Jumat (28/8/2026), hakim mengungkap surat penetapan tersangka Febrie memuat dugaan rangkaian perbuatan sejak 2018 hingga 2026.

Rentang waktu itu bukan pendek. Dugaan perbuatan yang kini menjadi bagian dari perkara TPPU Febrie membentang selama sekitar delapan tahun dan melintasi dua rezim hukum pidana, yakni sebelum dan setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Fakta tersebut sekaligus memperlihatkan betapa luasnya konstruksi perkara yang disusun penyidik terhadap eks Jampidsus tersebut.

Febrie diduga melakukan TPPU dengan memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan dari penanganan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejumlah perkara mega korupsi disebut masuk dalam konstruksi dugaan perkara tersebut, antara lain perkara PT Asabri, Jiwasraya, serta dugaan intervensi dalam penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Namun, persoalan paling menarik justru muncul dari surat penetapan tersangka itu sendiri.

“Surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara 2018 sampai dengan 2026. Dengan demikian, tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata Richard dalam pertimbangan putusan praperadilan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dengan kata lain, perkara yang menjerat Febrie tidak hanya diuji dari sisi dugaan tindak pidananya, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai rezim hukum mana yang tepat diterapkan terhadap rangkaian perbuatan yang berlangsung lintas waktu tersebut.

Dua Rezim Hukum, Kuasa Hukum Febrie Ajukan Keberatan

Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya mempersoalkan langkah Kejagung yang mencantumkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sekaligus Pasal 607 KUHP Nasional.

Menurut pihak Febrie, pencantuman ketentuan pidana lama dan baru tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena terdapat kewajiban menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.

Namun, hakim tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai alasan untuk membatalkan penetapan tersangka.

Hakim menjelaskan, KUHP Nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026, sedangkan surat penetapan tersangka menyebut dugaan rangkaian perbuatan telah berlangsung sejak 2018.

Karena itu, pencantuman dua ketentuan hukum tersebut tidak otomatis berarti Febrie dikenakan dua rezim pidana secara bersamaan.

Merujuk SEMA Nomor 1 Tahun 2026, hakim menegaskan penentuan aturan yang paling menguntungkan tidak dapat dilakukan secara serampangan atau hanya melihat satu bagian dari rangkaian dugaan perbuatan.

“Harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, bagaimana rumusan unsur lama dan baru, serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan,” ujar Richard.

Penentuan mengenai pasal mana yang nantinya diterapkan secara definitif, kata hakim, merupakan ranah pemeriksaan pokok perkara.

Artinya, putusan praperadilan belum mengakhiri pertarungan hukum mengenai substansi dugaan TPPU tersebut. Persoalan mengenai perbuatan, tempus, unsur pidana, hingga ketentuan hukum yang tepat masih akan diuji dalam persidangan pokok perkara.

Hakim Sentil Kejagung: Rumusan Penetapan Tersangka Terlalu Luas

Yang membuat putusan ini semakin menarik, hakim ternyata tidak sepenuhnya menutup mata terhadap kelemahan dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejagung.

Richard secara eksplisit menyoroti rentang waktu 2018–2026 yang dinilainya sangat luas.

Tak berhenti di situ. Penggunaan frasa “dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya” juga dinilai kurang cermat.

Bahkan, pencantuman Pasal 607 KUHP Nasional tanpa menjelaskan secara rinci ayat dan huruf yang dimaksud turut menjadi catatan hakim.

“Periode 2018–2026 merupakan periode yang luas. Rumusan tersebut seyogianya dirumuskan secara lebih cermat,” kata Richard.

Catatan tersebut menjadi pukulan tersendiri terhadap konstruksi administratif penetapan tersangka Kejagung.

Sebab, meski hakim akhirnya menyatakan kekurangan tersebut belum cukup untuk membatalkan penetapan tersangka, putusan itu secara terang menunjukkan bahwa rumusan yang dibuat penyidik masih memiliki celah dari sisi ketelitian dan kejelasan.

Dengan kata lain, praperadilan memang dimenangkan Kejagung, tetapi bukan berarti seluruh konstruksi penetapan tersangka lolos tanpa catatan.

Hakim justru menggarisbawahi bahwa surat tersebut menggunakan rentang waktu yang sangat panjang dan sejumlah rumusan yang semestinya dapat dibuat lebih presisi.

Status Tersangka Tetap Sah, Substansi Perkara Menanti Ujian

Meski menemukan kelemahan redaksional, hakim menilai kekurangan tersebut belum menghilangkan hak Febrie untuk mengetahui tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Sepanjang jenis tindak pidana, pidana asal, periode dugaan perbuatan, serta bentuk keterlibatan tersangka masih dapat diketahui dari surat penetapan, hakim menilai standar minimum sebagaimana dimaksud Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru tetap terpenuhi.

Karena itu, penetapan tersangka Febrie tetap dinyatakan sah dan permohonan praperadilan ditolak.

Namun, putusan tersebut sekaligus meninggalkan sejumlah pertanyaan yang kini harus dijawab dalam persidangan pokok perkara.

Mengapa dugaan rangkaian perbuatan direntangkan hingga delapan tahun? Bagaimana penyidik mengurai dugaan perbuatan sebelum dan setelah 2 Januari 2026? Apa hubungan masing-masing peristiwa dengan dugaan TPPU? Dan bagaimana pembuktian keterkaitan dugaan tindak pidana asal dengan harta yang dipersoalkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak selesai hanya karena praperadilan ditolak.

Justru sebaliknya, setelah status tersangka Febrie dinyatakan tetap sah, beban pembuktian Kejagung kini semakin berat. Penyidik harus mampu membuktikan konstruksi perkara yang direntangkan sejak 2018 hingga 2026 secara terang, terukur, dan tidak menyisakan kabut mengenai perbuatan yang dituduhkan.

Sebab, delapan tahun adalah rentang waktu yang panjang.

Dan ketika hakim sendiri menilai rumusan periode tersebut terlalu luas serta mengingatkan agar penetapan dirumuskan lebih cermat, sorotan terhadap substansi perkara Febrie dipastikan belum berakhir.

Praperadilan boleh kandas. Status tersangka tetap melekat. Tetapi pertarungan sesungguhnya kini bergeser ke persidangan pokok perkara, tempat Kejagung harus membuktikan apakah rangkaian dugaan perbuatan selama delapan tahun itu benar-benar memiliki dasar pembuktian yang kuat atau justru akan kembali dipersoalkan.