Hukum dan Kriminal

Polisi Kotabaru Tangkap Pria Ini Atas Dugaan Simpan 24 Paket Sabu

Polisi Kotabaru Tangkap Pria Ini Atas Dugaan Simpan 24 Paket Sabu
Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru menangkap seorang pria bernama M Irwan alias Iwan atas dugaan kepemilikan 24 paket sabu-sabu. Iwan ditangkap di Jalan Gasan Basri RT 003 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru pada pukul 01.30 wita, Sabtu (20/1/2024).
Informasi yang diterima wartawan dari Polres Kotabaru, menyebutkan penangkapan Iwan atas dasar informasi masyarakat bahwa terlapor diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap M Irwan alias IWAN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,8 gram dan berat bersih 2,4 gram,” kata humas Polres Kotabaru, Sabtu (20/1/2024).
Barang bukti lain yang berhasil disita di antaranya satu buah alat press, empat timbangan digital, dua pack plastik klip kosong, dua buah Handphone, satu buah toples, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan 24 potongan bungkusan plastik.
Atas adanya kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *