BERITA UTAMA KPK RI

KPK Buka Opsi Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka soal Skandal Ijon Proyek Bekasi

KPK Buka Opsi Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka soal Skandal Ijon Proyek Bekasi

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Ist)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dalam pusaran dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Nama Rieke mencuat lantaran posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, jabatan strategis yang berpotensi memberikan pengaruh dan pertimbangan terhadap arah kebijakan pemerintahan daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik tidak akan ragu memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui, terlibat, atau memiliki informasi relevan guna mengungkap secara utuh perkara korupsi di Kabupaten Bekasi.

“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk memanggil siapa saja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ade Kuswara Kunang dan Rieke Diah Pitaloka diketahui berada dalam satu garis afiliasi politik, sama-sama berasal dari PDIP. Rieke secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025, yang ditandatangani Ade Kuswara pada 11 April 2025.

Dalam struktur pemerintahan daerah, Dewan Penasihat berfungsi memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan strategis kepada bupati dalam pelaksanaan program dan kebijakan daerah. KPK kini menelisik apakah fungsi tersebut bersinggungan dengan dugaan praktik ijon proyek yang dilakukan Ade Kuswara Kunang.

“KPK tentu mendalami apakah terdapat pengetahuan, keterlibatan, atau keterkaitan pihak-pihak tertentu dalam perkara ini. Pemanggilan akan dilakukan jika dipandang perlu untuk melengkapi alat bukti agar perkara Bekasi menjadi terang,” tegas Budi.

Meski demikian, KPK menyatakan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rieke Diah Pitaloka.

“Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

KPK mengungkap, ketiganya diduga menjalankan praktik suap ijon proyek, berupa pemberian uang oleh pihak swasta sebelum proyek pengadaan ditetapkan atau dilelang secara resmi.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang dengan total mencapai Rp 9,5 miliar, meski proyek yang dijanjikan belum tersedia.

Tak hanya itu, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima gratifikasi tambahan sepanjang 2025 sebesar Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang kini didalami penyidik mencapai Rp 14,2 miliar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *