KAKINEWS.ID, Jakarta – Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka menyoroti penyaluran dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp176,1 triliun sepanjang 2015–2023. Ia mendesak transparansi penggunaan dana tersebut serta penuntasan pertanggungjawaban hukum korporasi yang diduga terkait dengan penerimaan subsidi dan titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam pernyataannya, Rieke mempertanyakan besarnya alokasi subsidi biodiesel bagi korporasi di tengah persoalan kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data yang dikutipnya, hampir Rp146 triliun atau sekitar 83 persen dari total dana BPDPKS dialokasikan untuk subsidi biodiesel, sementara Rp7,28 triliun digunakan untuk subsidi minyak goreng curah.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana petani sawit swadaya memperoleh manfaat dari dana tersebut serta bagaimana pembiayaan pemulihan lingkungan yang terdampak karhutla.

Data KOSMAK dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang disebut berasal dari Oktober 2026 mengindikasikan adanya 25 hingga 52 korporasi yang terafiliasi dengan modal Singapura dan Malaysia, terkait penerimaan subsidi serta titik panas karhutla.

Dalam data tersebut, Wilmar disebut menerima dana dalam kisaran Rp56,6 triliun hingga Rp64,3 triliun, termasuk Rp52,1 triliun untuk biodiesel. Sementara itu, Musim Mas disebut menerima Rp26,5 triliun, termasuk Rp24,1 triliun untuk biodiesel.

Grup Royal Golden Eagle (RGE) milik Sukanto Tanoto juga disorot dengan nilai penerimaan yang disebut mencapai Rp21,3 triliun hingga Rp25,4 triliun. Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian terkait titik panas karhutla meliputi Sumatra, Kalimantan, Riau, Jambi, dan Papua Selatan.

Selain itu, perusahaan yang disebut dalam kelompok usaha Malaysia, yakni Kuala Lumpur Kepong (KLK) melalui PT Menteng Jaya Sawit Perdana dan Genting Plantations, turut disorot terkait titik panas di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Rieke juga mempertanyakan kecukupan penyitaan aset senilai Rp11 triliun hingga Rp13 triliun untuk menuntaskan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan, Kejaksaan Agung telah memulai penyidikan sejak 7 September 2023 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023. Lebih dari 25 saksi disebut telah diperiksa dalam rentang 2023–2026.

Namun, pernyataan tersebut menyebut belum ada penetapan tersangka utama maupun korporasi. Informasi mengenai perkembangan penyidikan dan status penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kejaksaan Agung.

Rieke mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum membuka seluruh data penerima subsidi BPDPKS beserta perkembangan penyidikan kepada publik. Ia juga meminta Kejaksaan Agung menuntaskan pengusutan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor utama dan korporasi sesuai alat bukti.

Jika penanganan perkara dinilai tidak berjalan, ia mendorong agar opsi pengambilalihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penegakan hukum pidana, Rieke menekankan pentingnya pertanggungjawaban perdata dan ekologis. Korporasi yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas biaya penanganan karhutla, kerugian ekologis, serta pemulihan hutan dan lahan yang rusak.

Sorotan tersebut menempatkan transparansi pengelolaan dana sawit, penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan subsidi, dan pemulihan lingkungan sebagai persoalan yang perlu ditangani secara terpadu. Meski demikian, keterkaitan perusahaan dengan penerimaan subsidi maupun titik panas karhutla tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana; penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai hukum.