
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan senilai Rp629,8 miliar untuk proyek Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi memasuki tahap penyidikan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini membongkar dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit yang melibatkan PT Takke Group atau PT ADS selaku pengembang proyek tersebut.
Kucuran dana jumbo itu menjadi sorotan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pencairan kredit diduga tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) perbankan. Dugaan tersebut membuka pertanyaan serius mengenai proses persetujuan, penggunaan, hingga aliran dana pembiayaan proyek.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS, Laurence M. Takke, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Selasa 6 Oktober 2026,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Perkara ini berkaitan dengan fasilitas kredit dari bank BUMN sebesar Rp629,8 miliar untuk pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi. PT ADS bertindak sebagai pengembang proyek tersebut.
“Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan,” ujar Yusuf.
Pencairan Kredit Jadi Fokus Penyidikan
Penyidik kini menguliti seluruh proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan kredit. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap apakah fasilitas pembiayaan tersebut diberikan melalui prosedur yang sah atau justru diwarnai pelanggaran dan rekayasa administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penyidik juga mendalami pihak-pihak yang berperan dalam proses pencairan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang membuat dana ratusan miliar rupiah dapat dicairkan tidak sesuai ketentuan.
Namun, hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” kata Yusuf.
Tahap ini menjadi kunci untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh, termasuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab apabila dugaan penyimpangan kredit terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Kantor dan Kediaman Laurence Digeledah
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah menggeledah kantor Takke Group/PT ADS serta kediaman Laurence M. Takke.
Penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik tengah mengejar bukti-bukti penting terkait pengelolaan perusahaan dan pencairan fasilitas kredit proyek Apartemen Metro Galaxy Park.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan fasilitas kredit proyek tersebut.
Dokumen yang diamankan meliputi dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, dokumen pencairan top up pertama dan kedua, seluruh tahapan pencairan kredit, serta dokumen restrukturisasi.
Rangkaian dokumen itu kini menjadi bahan utama penyidik untuk menguji apakah pencairan kredit dilakukan secara wajar atau terdapat tahapan yang sengaja dilanggar.
Dokumen kredit dan restrukturisasi juga berpotensi mengungkap perubahan skema pembiayaan, penggunaan dana, serta transaksi yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut.
PPATK Dilibatkan untuk Menelusuri Aliran Dana
Tak berhenti pada pemeriksaan dokumen dan penggeledahan, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan Laurence M. Takke melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penelusuran ini diarahkan untuk membongkar ke mana dana kredit Rp629,8 miliar tersebut mengalir, siapa saja yang menerima manfaat, serta apakah terdapat transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Kerja sama dengan PPATK menjadi langkah penting untuk menguji apakah dana pembiayaan benar-benar digunakan untuk kepentingan proyek atau justru dialihkan ke transaksi lain di luar tujuan kredit.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menyimpulkan adanya aliran dana ilegal ataupun pihak lain yang terlibat di luar informasi yang telah disampaikan penyidik.
Perkembangan perkara ini akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen pembiayaan, penelusuran transaksi keuangan, serta kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Dengan nilai kredit mencapai Rp629,8 miliar, kasus ini bukan perkara kecil. Pengusutan tersebut menjadi ujian bagi pengawasan penyaluran kredit bank BUMN sekaligus untuk memastikan tidak ada pihak yang bermain di balik pencairan dana jumbo proyek apartemen tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kortastipidkor Polri masih melanjutkan penyidikan dan belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan tersebut.








