
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan senilai Rp629,8 miliar untuk proyek Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi memasuki tahap penyidikan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini mendalami dugaan penyimpangan pencairan kredit yang melibatkan PT Takke Group atau PT ADS selaku pengembang proyek tersebut.
Nilai pembiayaan yang mencapai ratusan miliar rupiah itu menjadi sorotan setelah penyidik menemukan indikasi bahwa pencairan dana diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS, Laurence M. Takke, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Selasa 6 Oktober 2026,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Perkara ini berkaitan dengan fasilitas kredit dari bank BUMN sebesar Rp629,8 miliar untuk pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi. PT ADS bertindak sebagai pengembang proyek tersebut.
“Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan,” ujar Yusuf.
Pencairan Kredit Jadi Fokus Penyidikan
Penyidik kini berfokus mengungkap proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan kredit. Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pembiayaan telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Namun, hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” kata Yusuf.
Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mengurai konstruksi perkara, termasuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan penyimpangan kredit terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Kantor dan Kediaman Laurence Digeledah
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah menggeledah kantor Takke Group/PT ADS serta kediaman Laurence M. Takke.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan fasilitas kredit proyek Apartemen Metro Galaxy Park.
Dokumen yang diamankan meliputi dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, dokumen pencairan top up pertama dan kedua, seluruh tahapan pencairan kredit, serta dokumen restrukturisasi.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik untuk menelusuri mekanisme pembiayaan dan menguji kesesuaian proses pencairan dengan ketentuan perbankan.
Pemeriksaan terhadap dokumen kredit dan restrukturisasi juga penting untuk mengungkap rangkaian transaksi yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan tersebut.
PPATK Dilibatkan untuk Menelusuri Aliran Dana
Tak berhenti pada pemeriksaan dokumen dan penggeledahan, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan Laurence M. Takke melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penelusuran ini menjadi salah satu aspek penting dalam mengungkap ke mana dana kredit tersebut mengalir dan apakah terdapat transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menyimpulkan adanya aliran dana ilegal ataupun pihak lain yang terlibat di luar informasi yang telah disampaikan penyidik.
Perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen pembiayaan, penelusuran transaksi keuangan, serta kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Dengan nilai kredit mencapai Rp629,8 miliar, pengusutan kasus ini menjadi penting untuk memastikan proses pemberian dan pencairan kredit perbankan berjalan sesuai ketentuan serta mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana dalam pembiayaan proyek tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kortastipidkor Polri masih melanjutkan penyidikan dan belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan tersebut.







