“Saya Parno Bakal Dipelintir Kejagung” — Curhat Marcella Santoso di Sidang Suap Hakim CPO Jadi Bumerang
- Februari 11, 2026

Marcella Santoso (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Pengakuan mengejutkan datang dari advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso di ruang sidang. Dalam perkara suap hakim terkait vonis lepas korporasi minyak goreng, ia mengaku pernah merasa “parno” karena terlalu sering menang di pengadilan — sampai khawatir akan “dipelintir” oleh Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu muncul saat Marcella diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lain, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa membongkar percakapan grup WhatsApp bernama “Catteries”, yang berisi obrolan para advokat soal kemenangan perkara perdata salah satu raksasa CPO, Permata Hijau Group.
“Too good to be true banget. Jadi parno. Mau dipelintirin Kejaksaan Agung,” bunyi salah satu chat yang dibacakan jaksa di persidangan, Rabu (11/2026).
Marcella tak menampik isi percakapan itu. Ia mengaku heran karena kliennya menang beruntun, baik di tingkat pertama maupun banding. Bahkan, ia sempat bertanya langsung ke pihak perusahaan apakah ada “pengurusan” perkara. Jawabannya, menurut Marcella, tidak ada.
Namun justru dari situ, kata dia, muncul firasat buruk.
“Saya jadi parno kalau sering dikabulin begini. Nanti dipelintir sama Kejaksaan Agung,” ucapnya di hadapan majelis hakim. Kini, kalimat itu terdengar seperti ironi pahit, karena ia benar-benar duduk di kursi terdakwa.
💰 Dakwaan Suap Rp 40 Miliar ke Hakim
Kasus ini bukan perkara kecil. Dalam dakwaan jaksa, Marcella bersama Ariyanto, Junaedi, dan Muhammad Syafei disebut memberikan suap sekitar Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim agar menjatuhkan vonis lepas (ontslag) untuk tiga korporasi CPO: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Uang itu diduga mengalir lewat perantara ke pejabat pengadilan dan majelis hakim. Beberapa nama dari klaster pengadilan bahkan sudah lebih dulu diproses dalam berkas terpisah.
Jaksa menilai pemberian uang dilakukan bertahap dan terstruktur demi memastikan putusan bebas bagi korporasi yang terjerat perkara fasilitas ekspor CPO.
🧾 Bukan Cuma Suap, Ada TPPU
Tak berhenti di suap, Marcella dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya fantastis. Jaksa menyebut ada puluhan miliar rupiah yang ditempatkan, ditransfer, hingga disamarkan lewat berbagai skema, termasuk penggunaan nama perusahaan dan pencampuran dengan dana legal fee.
Artinya, menurut jaksa, bukan hanya proses hukum yang dicemari, tapi juga aliran uangnya diduga dirancang agar jejaknya kabur.
⚖️ Dari “Takut Dipelintir” ke Kursi Pesakitan
Pengakuan Marcella tentang rasa takutnya terhadap Kejaksaan kini menjadi potongan penting dalam persidangan. Jaksa menilai obrolan itu menunjukkan kesadaran bahwa kemenangan perkara yang “terlalu mulus” bisa menimbulkan kecurigaan.
Di sisi lain, kubu terdakwa masih membantah unsur pidana dan akan menguji seluruh dakwaan di persidangan.
Yang jelas, drama hukum ini membuka sisi gelap relasi pengacara, korporasi besar CPO, dan aparat peradilan. Dari chat santai di grup WA, perkara ini menjelma skandal miliaran rupiah yang mengguncang integritas lembaga peradilan.
Dan satu kalimat Marcella kini jadi sorotan tajam: rasa “parno” itu ternyata bukan sekadar firasat kosong.


