Berita Utama Hukum dan Kriminal

Si Raja Tega, Gadaikan Mobil Avanza Sewaan Dituntut JPU Selama 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Si Raja Tega, Gadaikan Mobil Avanza Sewaan Dituntut JPU Selama 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Banjarmasin. Setelah menjalani tahapan dalam persidangan akhirnya Terdakwa Rawandi si raja tega terbukti jual atau gadaikan mobil Avanza milik Deeny lslami Lifa dan dituntut selama 1 Tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 26/8/2025 ).

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedi SH,MH didampingi kedua anggotanya M.Arsyad SH.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Ricky S SH dari Kejari Banjarmasin menilai bahwa Terdakwa Rawandi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum secara tanpa hak memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.

Perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.Setalah mendengarkan Tuntutan JPU yang dibacakan Syamsul SH dari Kejari Banjarmasin, terdakwa Rawandi meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan telah menyesal dan ia juga sebagai tulang punggung keluarganya.

” Saya mohon keringanan hukuman pa Hakim, dan Saya juga menyesal tidak akan mengulanginya lagi, dan Saya juga sebagai tulang punggung keluarga, ” katanya dengan nada sedih.

Untuk diketahui awalnya Terdakwa Rawandi melalui perantara Budiarti menyewa mobil Rental ( RFC ) milik Denny Islami bertempat di Jalan Gatot, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada 30 Nopember 2024 lalu.

Terdakwa Rawandi alias Wandi telah menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi DA 1784 CM beserta STNK-nya dari Saksi Denny Islami Lifa dengan perjanjian Rp.300 ribu perharinya.

Bahwa pada awalnya pembayaran sewa berjalan lancar, namun sejak bulan Desember 2024 terjadi keterlambatan dan penunggakan pembayaran.

Sehingga Terdakwa kemudian berhubungan langsung dengan Saksi Denny Islami Lifa untuk urusan pembayaran.

Bahwa setelah beberapa bulan mobil tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari, pada bulan Januari 2025, tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Denny Islami Lifa, Terdakwa menggadaikan mobil milik Saksi Denny Islami Lifa kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Saksi Kusran alias Agus (berkas perkara terpisah) sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Bahwa saat Saksi Denny Islami Lifa mengetahui keberadaan mobilnya di daerah Gambut, dan mendatangi tempat tersebut sambil menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB, Saksi Kusran alias Agus menolak mengembalikan mobil kecuali uang gadai dibayar, dan menyerahkan kepada Saksi Denny ISLAMI LIFA binti H. FAHRURAJY (alm), bahwa ia tidak takut dipenjara karena sudah pernah masuk penjara dalam perkara pembunuhan sehingga Saksi Denny ISLAMI LIFA binti H. FAHRURAJY (alm).

Bahwa uang hasil gadai sebagaimana diakui oleh Terdakwa digunakan untuk membayar bunga kredit mobil Chevrolet miliknya, serta menutupi tunggakan sewa mobil kepada Saksi Denny Islami Lifa karena Terdakwa tidak ada memiliki uang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Rawandi alias Wandi tersebut, Saksi Denny Islami Lifa mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta).

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *