KAKINEWS.ID – BANJARMASIN — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tetangga sendiri dengan terdakwa Wahyu Suhendro, Senin (12/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi meringankan (A de Charge), yaitu Muhammad Fajar yang juga menjabat sebagai Ketua RT setempat.

Di hadapan majelis hakim, saksi Fajar menyampaikan bahwa dirinya sempat diminta oleh istri terdakwa untuk menemui korban pasca-kejadian guna menyampaikan pesan damai serta kesanggupan pihak terdakwa menanggung biaya pengobatan. Namun, Fajar menyatakan upaya tersebut tidak berbuah hasil karena pihak korban menginginkan proses hukum tetap berjalan.

Menanggapi kesaksian tersebut, korban Tengku Iman Ferdiansyah yang hadir langsung di persidangan bersama keluarga menyatakan keberatan. Iman menilai keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta yang ia alami. Menurut Iman, saat bertemu, saksi mengaku diminta oleh penasihat hukum terdakwa—bukan oleh istri terdakwa—serta tidak pernah menyampaikan tawaran penanggungjawaban biaya rumah sakit seperti yang disampaikan di muka sidang.

Perkara ini bermula dari insiden penusukan di kawasan Jahri Saleh, Banjarmasin Utara, yang dipicu kesalahpahaman paket belanja daring dan cekcok antar-tetangga. Terdakwa Wahyu Suhendro didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije, dengan pasal berlapis yaitu Pasal 466 ayat (2) jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (dakwaan primer) dan Pasal 466 ayat (1) (dakwaan subsider). 

Penulis : Achmad Kory