Terdakwa Muhammad Seili, oknum anggota Polri, menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi ULM, Zahra Dilla, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/3) pagi.(Foto :Istimewa)

KAKINEWS, BANJARMASIN – Oknum Polisi Terdakwa Muhammad Seili yang diduga pelaku pembunuhan terhadap korban Zahra Dilla ( 20 th ) seorang mahasiswi ULM Banjarmasin kini jalani sidang perdana di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 30/3 ) pagi tadi.

 

Sidang yang mendapat pengawalan ketat petugas keamanan tersebut diketuai Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Maria Anita SH dan Ni Kadek Ismadewi SH,MH.

 

Adapun agenda kali ini JPU Syamsul Arifin SH dari Kejari Banjarmasin membacakan Surat Dakwaan Terdakwa M.Saili.

 

Dalam dakwaannya diduga pelaku pembunuhan dikenakan pasal ke 1 Primair 459 UU 1 2023 tentang KUHP

 

Subsidair pasal 458 ayat 1 UU 1 2023.

 

Lbh subsidair pasal 466 ayat 3 Atau dakwaan kedua 479 ayat 3.

 

Untuk diketahui dalam ungkap perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, Polisi menetapkan Muhammad Seili (20) sebagai tersangka. Pelaku merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Banjarbaru dan berdomisili di Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 Wita di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku dan korban telah membuat janji bertemu di sebuah minimarket kawasan Jalan Mandiangin, Mali-mali.

 

Korban kemudian meninggalkan sepeda motornya di lokasi tersebut dan pergi bersama pelaku menggunakan mobil. Keduanya sempat berkeliling ke kawasan Bukit Batu untuk membicarakan persoalan pribadi pelaku, lalu singgah ke Mess Polda Banjarbaru dan rumah kakak pelaku di kawasan Landasan Ulin.

 

Setelah itu, pelaku dan korban melintas jalan tol dan berhenti di depan SPBU Gambut. Di lokasi tersebut, pelaku dan korban diduga sempat melakukan hubungan di dalam mobil.

 

Usai kejadian itu, korban mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut kepada pacar pelaku. Ancaman itu membuat pelaku panik dan akhirnya mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.

 

Pelaku kemudian membawa korban menuju Banjarmasin melalui kawasan Pemurus dan Sungai Andai. Sekitar pukul 03.00 Wita, korban dibuang di depan Kampus STIHSA Banjarmasin dalam kondisi meninggal dunia.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam Android milik korban yang sempat dibuang pelaku di Jalan Ahmad Yani Km 15, dompet, perhiasan emas korban, kartu identitas, pakaian korban, satu unit mobil Toyota Rush, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.