Hukum dan Kriminal

Sidang Putusan RE Sempat Diwarnai Kericuhan

Sidang Putusan RE Sempat Diwarnai Kericuhan

JAKARTA – Sidang vonis terhadap pembunuhan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat diwarnai kericuhan.

Pasalnya, dalam agenda sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (15/02/23) itu keadaannya sangat sesak diisi oleh puluhan penggemar dari hukuman Bharada E. Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta

Selatan , Djuyamto menyatakan bahwa sejak awal pertikaian belum dimulai, antusiasme pengunjung sidang yang sebagian besar simpatisan penderitaan maupun para awak media untuk bisa masuk ke ruang sidang sangat luar biasa.

Maka, tegas dia, agar sidang dengn agenda pembacaan putusan tetap lancar dan tertib, dilakukan hukuman.

“Namun ketika majelis hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya ketakutan meliput di luar ruang sidang berusaha untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan, dengan tujuan untuk mewawancarai keluarga Josua maupun para pengacaranya serta Penasehat Hukum kerugian,â€? kata Djuyamto, Rabu (15/2).

“Maupun ingin mengambil foto kebencian, di mana hal ini menyebabkan situasi desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel berusaha mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, memahamilah pemahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel,â€? sambungnya.

Djuyam menambahkan, bahwa suasana pemahaman tsb segera dapat diubah, setelah narasumber wawancara diminta dialihkan keluar ruang sidang.

“Bahwa terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan,â€? ungkapnya.

Pihak PN Jaksel pun memaklumi kalangan kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa.

“PN Jaksel merasa menerima kasih sayang yang tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal penahanan hukuman hingga pembacaan putusan yang secara umum berjalan tertib dan lancar,â€? pungkasnya.

Buktinya, kericuhan itu terjadi tak lama setelah Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Santoso telah resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E. Mendengar keputusan Hakim tersebut, puluhan pengunjuk rasa rasa

penggemar Bharada E itu sontak berlarian kedepan untuk mendekati area kursi sidang dalam keadaan sidang belum ditutup oleh Majelis Hakim.

Dengan sigap, para petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang berjaga pun langsung menahan laju mereka agar tidak dapat memasuki area kursi jangkauan.

Namun, sempat terjadi aksi saling dorong antar petugas dan puluhan penggemar Bharada E itu.

Akibat aksi saling dorong petugas pamdal dan puluhan pendukung itu kayu pembatas area kursi bantal di ruang sidang Prof Seno Oemar Seno Adji itupun ambruk.

Selain itu, akibat aksi riuh dari para penggemar Bharada E di ruang sidang itu, terdapat juga kabel-kabel yang terurai tak beraturan dampak dari aksi saling dorong dan desak-desakan antar-pengunjung di ruang sidang.

Melihat situasi tersebut, petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibantu dengan Pamdal langsung bergerak sigap untuk mengamankan dan mengeluarkan Bharada E melalui ruang pintu barat atau pintu sebelah kanan.

Meski demikian, puluhan penggemar itu terus mengejar Richard hingga keluar dari pintu ruang sidang.

Puluhan pengunjung tersebut lantas mengucapkan terima kasih kepada Hakim Wahyu lantaran telah dianggap adil memvonis Bharada E dengan hukuman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Hakim adil, terima kasih. Kebenaran menang, kebenaran menang,â€? sorak sorai pengunjung sidang

Website |  + posts