
Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga melibatkan jaringan pejabat, pengusaha, hingga pelaku impor besar.
Salah satu nama yang kini menjadi sorotan tajam adalah pengusaha rokok Muhammad Suryo, pemilik merek rokok HS dan pendiri Surya Group Holding Company.
Nama Muhammad Suryo muncul dalam pusaran perkara yang oleh sejumlah pengamat disebut sebagai salah satu skandal kepabeanan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini bukan hanya menyangkut manipulasi pita cukai rokok, tetapi juga dugaan pengondisian jalur impor ilegal yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
KPK bahkan memberi sinyal keras kepada Muhammad Suryo setelah pengusaha tersebut mangkir dari panggilan penyidik beberapa waktu lalu. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan pemeriksaan ulang terhadap bos rokok HS itu hanya tinggal menunggu penjadwalan baru.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Muhammad Suryo pada Kamis, 2 April 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih menjalani pemulihan pascakecelakaan lalu lintas yang dialaminya di Kulon Progo, Yogyakarta.

“Waktu panggilan pertama sakit karena habis kecelakaan. Setelah itu tinggal menunggu jadwal saja,” ujar Setyo Budiyanto.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa KPK belum menghentikan langkah penyidikan terhadap pihak-pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik manipulasi cukai dan permainan impor di lingkungan DJBC.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena KPK mencurigai adanya pola permainan sistematis antara oknum pejabat Bea Cukai dengan sejumlah pengusaha untuk mengakali pembayaran cukai negara.
Dalam konstruksi perkara yang tengah didalami, penyidik mengendus adanya modus penggunaan pita cukai murah yang semestinya diperuntukkan bagi industri rokok manual skala kecil atau rumahan. Namun di lapangan, pita cukai tersebut diduga ditempelkan pada produk rokok mesin berskala besar yang seharusnya dikenakan tarif jauh lebih tinggi.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah fantastis. Selain merugikan negara, modus tersebut juga dianggap menciptakan persaingan usaha tidak sehat di industri hasil tembakau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok dilakukan untuk mengurai apakah pelanggaran yang terjadi di tubuh DJBC berlangsung secara sporadis atau justru sudah menjadi praktik sistematis yang terorganisir.
“KPK ingin melihat bagaimana proses dan prosedur pengurusan cukai dijalankan, bagaimana seharusnya mekanisme itu berjalan, dan bagaimana praktik yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” ujar Budi.
Muhammad Suryo sendiri dikenal sebagai sosok pengusaha yang membangun kerajaan bisnisnya dari bawah. Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, pria kelahiran Lampung Timur itu sempat menjalankan usaha kecil berupa depot air isi ulang saat masih kuliah di Yogyakarta.
Ia kemudian perlahan memperluas bisnisnya ke sektor konstruksi, pertambangan, minyak dan gas, properti, hingga industri rokok melalui merek HS yang berkembang pesat dalam dua tahun terakhir.
Nama HS mulai dikenal luas sejak pendirian pabrik rokok di Muntilan, Magelang pada 2024. Dalam waktu singkat, perusahaan tersebut berkembang cepat dan menyerap ribuan tenaga kerja linting rokok.
Muhammad Suryo juga kerap membangun citra sosial melalui berbagai program bantuan kepada karyawan dan masyarakat. Ia diketahui memberangkatkan ratusan karyawannya untuk ibadah umrah serta membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas tanpa syarat ketat.
Namun di tengah citra filantropi tersebut, muncul sorotan baru setelah namanya masuk radar penyidik KPK dalam perkara dugaan suap dan manipulasi cukai.
Kasus yang sedang ditangani KPK sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik membongkar dugaan permainan pengaturan jalur impor melalui manipulasi sistem targeting di lingkungan DJBC.
KPK menduga sejumlah oknum pejabat Bea Cukai melakukan pengondisian parameter mesin pemindai sehingga barang impor tertentu dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Dalam praktik normal, barang impor dengan risiko tinggi semestinya masuk jalur merah untuk diperiksa secara ketat. Namun melalui dugaan permainan sistem, sejumlah importir dan forwarder tertentu justru mendapat fasilitas jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik.
Perusahaan forwarder PT Blueray disebut menjadi salah satu pihak yang diduga menikmati pengaturan tersebut.
Melalui dugaan manipulasi rule set dan targeting system di DJBC, barang impor ilegal diduga dapat masuk ke Indonesia tanpa hambatan berarti. Skema ini diduga berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan pejabat internal.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari unsur Bea Cukai, mereka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan sejumlah safe house di Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan yang diduga digunakan untuk menampung uang setoran.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah dengan total nilai mencapai lebih dari Rp40,5 miliar.
Besarnya nilai sitaan membuat publik menduga praktik mafia kepabeanan yang terjadi selama ini jauh lebih besar dibanding yang terlihat di permukaan.
Sejumlah pengamat bahkan menilai kasus ini dapat membuka tabir permainan kotor di sektor cukai dan impor yang selama bertahun-tahun diduga sulit disentuh aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu keberanian KPK untuk mengusut lebih jauh kemungkinan adanya aktor besar lain di balik praktik manipulasi cukai dan impor ilegal tersebut.
Sorotan juga mengarah pada sejauh mana dugaan aliran dana kepada pejabat maupun pihak swasta yang selama ini disebut menikmati keuntungan dari permainan jalur impor dan cukai.
Di tengah derasnya sorotan terhadap kasus tersebut, pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo dipandang sebagai salah satu langkah penting untuk membongkar hubungan antara pengusaha rokok dengan dugaan permainan cukai di lingkungan DJBC.
KPK sendiri memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.
Jika terbukti terjadi praktik manipulasi cukai secara sistematis, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah mengguncang institusi Bea Cukai dalam beberapa tahun terakhir.








Tinggalkan Balasan