Terdakwa M.Syamson akhirnya dituntut hukuman Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 7/1/2026 ).(foto : istimewa)

KAKINEWS.ID, Banjarmasin – Setelah menjalani proses persidangan akhirnya perkara kasus pembunuhan berencana dengan Terdakwa M.Syamson akhirnya dituntut hukuman Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 7/1/2026 ) baru tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Hukuman berat diberikan terhadap terdakwa Syamson tersebut dikarenakan selain membunuh istri sirinya bernama Mahdalena, pelaku juga melakukan penganian berat terhadap korban lain yaitu Siti Mahmudah anak Mahdalena.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum melakukan pembunuhan dan juga melakukan penganiayaan berat terhadap korban lain atau anak dari istri siri.

Dimana perbuatan Terdakwa M.Syamson sebagaimana telah diatur dan diancam pidana 340 KUHP pembunuhan berencana dan juga melanggar pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP penganiayaan berat.

Setelah mendengarkan Tuntutannya Terdakwa meminta waktu dan akan mengajukan pembelaan.

Oleh majelis hakim sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.

Untuk diketahui sebelum kejadian tragis terjadi awalnya Terdakwa sempat menanyakan perihal hubungan intim dengan pria lain bernama Yannor.

Namun tidak ada kepastian dari korban apakan ingin memilih terdakwa atau Yannor.

Dan saat berada didapur rumah korban terdakwa langsung menghampiri dan menghabisi korban, tidak hanya itu sang anak korban yang kebetulan ada dirumah korban juga ikut dianiaya Terdakwa Syamson hingga mengalami luka berat.