Wajib Laporkan Harta Kekayaan Anggota Dewan Terpilih

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan anggota dewan terpilih di berbagai tingkatan, seperti DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, untuk mengungkapkan harta kekayaan sebelum dilantik. Sesuai PKPU No. 6/2024, hal ini menjadi kewajiban bagi caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaan kepada