Terang di Putusan, Gelap di Penindakan: Enggartiasto Lukita dan Impunitas Korupsi Gula
Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Foto: Dok Kakinews.id/Ist)
Kakinews.id – Keterlibatan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam pusaran korupsi impor gula bukan lagi sekadar dugaan, apalagi isu liar. Fakta-fakta persidangan telah membuka tabir itu secara telanjang.
Namanya tidak disebut sambil lalu, melainkan berulang kali ditegaskan secara eksplisit dalam vonis pengadilan terhadap para pengusaha gula swasta yang telah dinyatakan bersalah.
Ironis—bahkan mencederai akal sehat—Enggartiasto hingga kini tetap melenggang bebas, tak tersentuh proses hukum, meski posisinya setara dengan Thomas Trikasih Lembong yang justru telah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kenyataan tersebut mengemuka terang benderang dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, bersama hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan, secara gamblang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa dengan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara yang kala itu masih aktif menjabat.
Dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menyebut bahwa para terdakwa “turut serta bersama-sama” dengan Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan RI periode 12 Agustus 2015–27 Juli 2016, serta Enggartiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan RI periode 27 Juli 2016–20 Oktober 2019, bersama jajaran direksi dan komisaris perusahaan gula swasta, dalam praktik impor gula yang nyata-nyata melanggar hukum.
Penyebutan nama Enggartiasto Lukita dalam putusan bukanlah catatan pinggir. Hakim menempatkannya sejajar dengan para pengusaha yang kini telah duduk di kursi pesakitan. Ini menegaskan satu hal krusial: peran pejabat negara dalam perkara ini bukan administratif belaka, melainkan bagian integral dari skema korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara secara sistematis.
Lebih telak lagi, dalam dokumen dakwaan jaksa penuntut umum, nama Enggartiasto Lukita tercantum sebanyak 32 kali. Mantan Mendag periode 2016–2019 itu disebut berulang dalam dakwaan terhadap salah satu dari sembilan bos perusahaan gula swasta, Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products.
“Perbuatan terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, dan pihak-pihak lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada Kamis (19/6/2025).
Namun, di tengah fakta persidangan yang begitu terang dan berlapis, sikap aparat penegak hukum justru memantik kecurigaan publik. Hingga hari ini, Enggartiasto Lukita belum juga diperiksa. Ketika dimintai tanggapan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Kejagung Nurcahyo Tjungkung Madyo memilih bungkam—diam yang justru semakin nyaring.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sempat berkilah bahwa pemeriksaan terhadap pihak lain baru akan dilakukan jika telah menjadi pertimbangan hakim atau masuk dalam putusan. Alasan itu kini runtuh oleh fakta, sebab majelis hakim secara eksplisit telah menyebut dan menilai peran Enggartiasto Lukita dalam putusan pengadilan.
“Apakah itu menjadi fakta hukum? Kita tunggu bagaimana proses keputusan dari majelis,” ujar Harli kala itu. Namun kini tak ada lagi yang bisa ditunggu: putusan telah dibacakan, nama telah disebut, dan fakta hukum telah dipampang terbuka di ruang sidang.
Nada serupa juga datang dari Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno, yang menyatakan penyidikan baru akan merambah periode menteri lain setelah perkara Tom Lembong diputus. Pernyataan ini justru mempertebal kesan bahwa hukum bergerak tertatih ketika berhadapan dengan elite kekuasaan, meski bukti telah disodorkan di depan mata.
Publik kini menanti satu jawaban yang tak bisa lagi ditunda: apakah Kejaksaan Agung akan menegakkan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu, atau memilih membiarkan fakta persidangan yang terang benderang ini menguap tanpa tindak lanjut?
Kasus impor gula telah melampaui sekadar perkara korupsi. Ia menjelma menjadi ujian telak bagi keberanian negara—apakah berani menjerat mantan pejabat tinggi yang namanya telah disebut hakim dan jaksa secara terbuka, atau kembali tunduk pada impunitas yang selama ini menghantui penegakan hukum di republik ini.

