
KAKINews.id – BANJARMASIN, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Alfredo Alexander, warga Simpang Bali, Banjarmasin. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban, Arya Ridho.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis (15/10/2026). Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinantha, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Rustam Parluhutan, S.H., M.H. dan Maria, S.H., menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Dewi Agustiani, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum banding.
Kasus penganiayaan berat ini bermula pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Terdakwa berkumpul bersama korban dan sejumlah saksi di rumah saksi Nor Wahyu untuk bermain game dan menonton pertandingan sepak bola. Saat berkumpul, terdakwa ternyata sudah membawa sebilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang kirinya.
Dipicu rasa jengkel dan tidak terima terhadap tingkah laku korban, timbul niat terdakwa untuk melakukan aksi kekerasan. Keesokan harinya, Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WITA, terdakwa berpura-pura pamit pulang saat rekan-rekannya hendak tidur. Namun, terdakwa tidak langsung pergi, melainkan hanya memarkirkan sepeda motornya di depan gang dan kembali lagi ke dalam rumah.

Terdakwa kemudian mendekati korban Arya Ridho dan langsung menghunuskan belati ke arah perut korban, yang mengakibatkan luka berat pada bagian perut kanan korban. Usai melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini, seluruh rangkaian persidangan perkara penganiayaan berat tersebut resmi dinyatakan selesai.






