Saudara Richard saat menjalani sidang di PN Banjarmasin /sebelum melarikan diri saat persidangan. (Foto : Istimewa)

KAKI.News, BANJARMASIN — Kasus dugaan penipuan bisnis batu bara dengan terdakwa Richard Arif Muliadi kembali menjadi sorotan publik.

Perkara yang telah bergulir sejak 2025 itu kini memasuki babak serius setelah terdakwa melarikan diri saat proses persidangan berlangsung dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama bisnis jual beli batu bara yang berujung pada kerugian besar.

Perkara tersebut kemudian diproses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (30/10/2025), terdakwa Richard tidak dapat dihadirkan.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kepada majelis hakim bahwa terdakwa telah check-out dari hotel tempatnya menginap dan nomor ponselnya sudah tidak aktif.

Salah satu pihak yang hadir di persidangan, dr. Andri Prihandono, menyebut kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdakwa sengaja melarikan diri.

“Diduga ia mengetahui rencana majelis hakim untuk menempatkannya ke rumah tahanan, sehingga memilih melarikan diri,” ujarnya usai sidang waktu itu.

Sidang sempat ditunda hingga Jumat (31/10/2025), namun hingga batas waktu yang ditentukan, terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan.

Sejak saat itu, Richard tidak lagi mengikuti proses persidangan dan keberadaannya tidak diketahui.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmat Husaini, menyampaikan kritik keras atas peristiwa tersebut.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk segera menangkap terdakwa yang melarikan diri.

“Saya mendesak kepada Kejati dan Kejari Kalsel agar segera menangkap Richard dalam pelariannya. Saudara Richard ini sudah melemahkan wibawa penegak hukum,” tegas aktivis antikorupsi yang kerap beraksi di Kejagung, Mabes Polri hingga KPK Jakarta ini

Menurutnya , sejak berstatus tahanan rumah, terdakwa tidak benar-benar berada dalam pengawasan, bahkan disebut sempat bepergian ke luar daerah.

“Bagaimana mungkin saat sidang berlangsung dia bisa melarikan diri dan sampai sekarang tidak jelas keberadaannya. Ini jelas mencederai proses hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa institusi negara tidak boleh kalah oleh pelaku tindak pidana.

“Institusi negara jangan kalah oleh pelaku kejahatan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambah pria yang akrab disapa H Usai ini .

Sebagai bentuk tekanan, pihaknya menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan unjuk rasa di Kejati dan Kejari Banjarmasin,” pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama perdagangan batu bara yang menimbulkan kerugian besar bagi sejumlah pihak.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dengan terdakwa yang belum diketahui keberadaannya.