KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik penyunatan hak aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga mencapai 50 persen, yang diduga menjadi bagian dari rangkaian penerimaan gratifikasi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan praktik tersebut terungkap saat penyidik menelusuri dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang kini menjerat Suhardiman sebagai tersangka.

“Tim menemukan ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati dengan melakukan pemotongan TPP. Pemotongan itu dilakukan sampai sekitar 50 persen,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Dugaan Gratifikasi dari Pelepasan Kawasan Hutan

Tak hanya dugaan penyunatan hak ASN, penyidik juga menemukan aliran uang yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan. KPK mengungkap adanya pengumpulan dana dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) dengan nilai sekitar 14.000 Dolar Singapura. Dari jumlah tersebut, sekitar 12.000 Dolar Singapura disebut telah dikembalikan.

Menurut Taufik, fakta tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara gratifikasi yang masih terus didalami penyidik.

“Memang ditemukan fakta bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu sekitar 14.000. Kemudian ada dinamika berupa pengembalian sekitar 12.000,” ujarnya.

ASN Diduga Dipaksa Patungan Tutupi Temuan BPK

Temuan lain yang dinilai lebih mengejutkan adalah dugaan pungutan terhadap ASN untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan oleh Suhardiman.

Penyidik menduga para ASN diminta menyetor uang agar temuan BPK tersebut dapat diselesaikan. KPK menilai praktik itu sebagai bagian dari perbuatan gratifikasi yang memperberat konstruksi perkara.

“ASN di lingkungan Kuansing diminta memberikan sumbangan untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan temuan BPK. Perbuatan itu kami lapis sebagai gratifikasi,” tegas Taufik.

Jerat Suap Jabatan dan Gratifikasi Berlapis

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Suhardiman diduga menerima suap dari Zulkarnain terkait pengisian jabatan strategis, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan jabatan Sekretaris Daerah. Selain itu, ia juga dijerat dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Meski pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan, penyidik menduga terdapat aliran uang yang berkaitan dengan proses tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait pelepasan kawasan hutan. Raja Juli mengakui pernah menerima amplop dari Suhardiman, namun menyatakan telah mengembalikannya melalui ajudan serta melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK.

Meski demikian, KPK menegaskan laporan penolakan gratifikasi tersebut tidak menghentikan proses hukum. Dugaan aliran uang itu tetap menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.