Jakarta, Kakinews – Karier birokrasi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim runtuh dalam semalam.

Setelah sempat menjadi buronan operasi tangkap tangan (OTT), Silmy akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini resmi mengenakan rompi oranye tahanan bersama tujuh anak buahnya.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026) pagi, Silmy dan para pejabat Imigrasi yang terjaring OTT digiring menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Pemandangan itu menandai babak baru skandal dugaan jual-beli izin tinggal warga negara asing yang mengguncang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, KPK menetapkan delapan tersangka setelah menggelar ekspose perkara pada Rabu malam. Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat strategis Direktorat Jenderal Imigrasi turut terseret, mulai dari mantan Plt Dirjen Imigrasi hingga kepala kantor imigrasi dan pejabat wilayah.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap bagi warga negara asing.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas layanan keimigrasian yang selama ini menjadi gerbang utama pengawasan orang asing di Indonesia.

Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Selasa malam, tim KPK mengamankan 17 orang di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita barang bukti bernilai fantastis berupa tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, ratusan gram emas, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Dari 17 orang yang diamankan, delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya berasal dari kalangan swasta yang diduga ikut menikmati atau menjadi bagian dari praktik korupsi tersebut.

Penahanan Silmy Karim menjadi pukulan telak bagi pemerintahan. Seorang wakil menteri yang seharusnya mengawasi tata kelola imigrasi justru berakhir di balik jeruji besi setelah diduga terlibat dalam permainan izin tinggal warga asing.

KPK hingga kini masih terus mendalami aliran uang, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya praktik serupa yang berlangsung secara sistematis di lingkungan Imigrasi.