Jualan Narkoba Melalui Instagram, Adrian Divonis 10 Tahun Penjara
Adrian (22), pemuda asal Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon harus mendekam di penjara selama 10 tahun. Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, menyatakan dirinya bersalah karena terbukti bersalah menjual narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu