Kejagung Selesaikan 1.985 Perkara Melalui Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan 1.985 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang tahun 2024. “Sejak Januari – Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum