Pasutri Ini Ketangkap Atas Dugaan Kepemilikan 39 Gram Sabu-sabu
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial JU (40) dan IM (25) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap gegara menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menyita 39 gram sabu dari tangan pelaku. “(Kedua pelaku) suami istri, tapi pernikahannya tidak resmi,” ujar Kasi Humas Polres