KPK Siapkan Pelaksana Tugas Karutan Setelah AF Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala rumah tahanan (karutan). Keputusan itu diambil karena Karutan KPK Achmad Fauzi ditahan karena menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli).
“Ya tentu secara administrasi kami tetapkan Plt, yang siapa-siapanya nanti anu (ditentukan) Pak Sekjen,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024.
Ghufron belum bisa memerinci sosok Plt Karutan KPK. Saat ini, posisi karutan masih kosong dan harus segera dicari penggantinya.
“Tidak boleh ada jabatan yang kosong,” ucap Ghufron.
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.