
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengorek jejak uang yang diduga berkaitan dengan pemberian “amplop” kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kali ini, Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa penyidik KPK, Jumat (14/8/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan karena penyidik sebelumnya menyita uang sebesar SGD12.000 dari tangan Juprizal.
Juprizal diperiksa bersama empat saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia diketahui juga menjabat sebagai Ketua KUD Prima Sehati, posisi yang diduga berkaitan dengan penelusuran sumber dana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Juprizal telah memenuhi panggilan penyidik dan masih menjalani pemeriksaan.
Uang SGD12.000 yang disita dari Juprizal menjadi salah satu titik penting yang sedang dibedah KPK. Penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya diserahkan pihak Pemkab Kuansing dalam rangka pengurusan pelepasan kawasan HPT.

KPK juga mendalami dugaan bahwa dana tersebut dikumpulkan melalui sejumlah pihak, termasuk dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam KUD.
Lebih jauh, uang yang berada dalam penguasaan Juprizal diduga berkaitan dengan dana yang kemudian dikembalikan Raja Juli kepada pihak Bupati Kuansing. Karena itu, pemeriksaan Juprizal tidak sekadar menyasar asal-usul uang, tetapi juga menelusuri siapa yang mengumpulkan, siapa yang menyerahkan, untuk kepentingan apa, dan siapa saja yang mengetahui aliran dana tersebut.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026. KPK kemudian menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Dalam perkara awal, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing. Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain dengan membeli kendaraan melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles.
Namun, penyidikan kemudian melebar. KPK menemukan dugaan transaksi lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT di Kuansing. Di sinilah jejak uang dalam mata uang asing, termasuk SGD12.000 yang disita dari Juprizal, menjadi bagian penting dalam pengusutan.
KPK kini memburu konstruksi utuh dugaan pemberian uang tersebut. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak di Kementerian Kehutanan yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses pengurusan kawasan hutan.
Pemeriksaan Juprizal sekaligus menunjukkan bahwa perkara Kuansing belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. KPK masih membuka ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan bukti dan aliran uang yang ditemukan.
Dengan demikian, pertanyaan besar dalam kasus ini bukan hanya soal keberadaan “amplop”, tetapi siapa pengirimnya, dari mana uang itu berasal, siapa penerima akhirnya, serta apakah uang tersebut benar-benar berkaitan dengan kepentingan pelepasan kawasan HPT.
KPK masih harus membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.







