Miliki Sabu Seberat Satu Kilogram Kedua Terdakwa Warga Martapura Divonis 14 Tahun Penjara

kakinews.id – Banjarmasin. Diduga telah terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan l yang beratnya melebihi 1 kilogram, kedua terdakwa M. Rifani ( 28 th) dan Ahmad Khaironi ( 39 th) divonis selama 14 tahun penjara oleh majelis hakim, saat sidang digelar pada Kamis, ( 28/3/2024 ) kemarin.
Adapun sidangnya diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MH yang didampingi kedua anggotanya Fidiawan S SH, MH dan Rustam SH, MH.
Sementara kedua terdakwa didampingi Kuasa Hukum Hondanata SH sedang JPU dari kejati Kalsel.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa warga Jalan Padang Anyar dan Jalan Mantri 4 Kabupaten Banjar tersebut didenda sebesar 1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 3 bulan penjara.
Dan majelis hakim berpendapat kedua terdakwa telah terbukti melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ( 2 ) jo pasal 132 ( 1 ) UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
Dimana sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa tersebut selama 15 tahun penjara, didenda sebesar 1 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
Karena kedua belah pihak pikir-pikir maka majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari.
” Karena kaya belah pihak pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan kami beri waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap apakah banding atau menerima putusan tersebut, ” ucap Yusriansyah SH, MH sambil menutup persidangan. cory-kknews