ICW Tolak Peleburan KPK dan Ombudsman
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menolak isu peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. Lembaga Antirasuah dinilai masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.
“KPK masih dibutuhkan oleh masyarakat sebagai trigger mechanism APH (aparat penegak hukum) ataupun lembaga negara lainnya,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam telekonferensi yang dikutip Media Indonesia pada Rabu, 3 April 2024.
ICW menilai memperbaiki KPK lebih baik ketimbang meleburkannya dengan Ombudsman. Salah satunya dengan memantau proses seleksi pimpinan Lembaga Antirasuah yang sebentar lagi akan berlangsung.
“Tahun 2024 menjadi hal yang sangat penting diperhatikan oleh masyarakat, karena lima pimpinan dan lima (anggota) Dewas KPK akan berganti,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut KPK bakal digabung dengan Ombudsman. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kemungkinan itu ada.
“Sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.
Alex mencontohkan Korea Selatan yang menggabungkan otoritas pemberantasan korupsi dengan Ombudsman karena dianggap terlalu kuat. Manuver penggabungan dinilai juga bisa terjadi di Indonesia.