Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kasus TPPU: Terungkap Peran Keluarga Terdakwa dalam Bisnis Haram

Kasus TPPU: Terungkap Peran Keluarga Terdakwa dalam Bisnis Haram

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan TPPU dengan terdakwa Satria Gunawan alias Babah di PN Banjarmasin, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Yusriansyah SH, MH dan anggotanya Fidiyawan S SH MH serta Rustam SH, MH, berlangsung pada Kamis (2/4/2024).

Pada sidang tersebut, JPU memanggil saksi Lian Silas, ayah dari Fredy Pratama yang merupakan buronan dalam kasus narkoba. Silas menjelaskan bahwa Babah pernah meminjam uang sebesar 10 miliar rupiah dengan jaminan beberapa sertipikat tanah miliknya yang dipinjamkan oleh Fredy Pratama.

“Ia meminjam total 10 miliar rupiah secara bertahap dan uangnya berasal dari anak saya, Fredy,” ujar Silas, menambahkan bahwa meskipun utang tersebut belum dibayarkan, ia telah menyerahkan sertipikat sebagai jaminan.

Selain Silas, JPU juga memanggil saksi Marisa dan Yuiandi, pasangan suami istri yang merupakan saudara dan ipar dari Fredy Pratama. Namun, ada insiden menarik ketika saksi Marisa ingin meninggalkan ruang sidang setelah ditanya oleh hakim.

“Jika tidak tahu, cukup katakan tidak tahu. Jangan perintahkan saya untuk bertanya kepada yang bersangkutan,” tegur Yusriansyah kepada Marisa.

Selama pemeriksaan, terungkap bahwa Marisa diduga terlibat dalam menyamarkan bisnis haram Fredy dengan menggunakan rekening bank atas namanya tanpa sepengetahuannya.

“Kamu bisa dikatakan terlibat dalam bisnis haram Fredy karena beberapa buku bank atas nama kamu digunakan oleh ayahmu, meskipun tanpa sepengetahuanmu,” tegas hakim.(tim)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *