KAKINEWS.ID, JAKARTA – Gelombang tudingan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menguat. Pegiat antikorupsi Faisal S. Salatalohy mengklaim dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie bukan sekadar terkait penyimpanan aset, melainkan telah berkembang menjadi dugaan skema pencucian uang terstruktur melalui sedikitnya 16 perusahaan dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Dalam podcast YouTube Bang Syukur Mandar, Faisal mengungkap salah satu perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Febrie disebut menerima aliran dana sekitar Rp1,5 triliun. Menurutnya, perusahaan tersebut diduga dikendalikan melalui skema beneficial owner, sehingga kepemilikan sebenarnya tidak tampak di atas dokumen resmi.

“Angka itu sama besarnya dengan angka yang kemudian masuk dalam salah satu perusahaan, dan perusahaan itu terafiliasi, beneficial owner-nya adalah Febrie Adriansyah,” ujar Faisal, Selasa (21/7/2026).

Faisal menuding dugaan pencucian uang itu dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan perusahaan-perusahaan sebagai lapisan untuk menyamarkan asal-usul dana. Menurut klaimnya, dana yang diduga berasal dari penggelapan dan pemerasan perkara tidak disimpan secara langsung, tetapi dialihkan ke berbagai entitas usaha agar sulit ditelusuri aparat penegak hukum.

“Paling tidak uang itu dicuci di sekitar 16 perusahaan. Semua uang yang dicuci itu adalah hasil penggelapan, hasil pengambilan alihan dari uang-uang yang kemudian diproses,” katanya.

Tak hanya itu, Faisal juga mengklaim Febrie tidak bekerja sendiri. Ia menyebut terdapat sedikitnya lima orang yang diduga berperan sebagai nominee dan gate keeper untuk mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut, sementara dua orang berinisial DR dan NH disebut menjadi pendiri, pemegang saham mayoritas, sekaligus komisaris maupun direktur utama di sejumlah perusahaan.

Menurut Faisal, pola transaksi itu mulai berlangsung sejak 16 November 2022, sekitar 10 bulan setelah Febrie menjabat sebagai Jampidsus, dan terus berjalan hingga 2 Desember 2024.

Salah satu perusahaan yang disebut berinisial PTTI diduga menjadi titik sentral penempatan dana sekitar Rp1,5 triliun melalui mekanisme akuisisi. Faisal mengklaim sekitar 95 persen saham perusahaan tersebut diduga berada di bawah kendali Febrie sebagai beneficial owner, meski kepemilikannya disebut tidak tercatat secara terbuka.

Ia juga menyebut dugaan TPPU tidak hanya dilakukan dengan mengambil alih perusahaan yang sudah ada, tetapi juga melalui pendirian perusahaan-perusahaan baru yang diduga digunakan sebagai kendaraan untuk memindahkan dan menyamarkan aliran dana.

Faisal menegaskan seluruh paparannya disusun berdasarkan informasi dari sejumlah sumber yang dinilai kredibel serta dianalisis menggunakan pendekatan forensik akuntansi dan audit investigasi guna memetakan pola transaksi dan aliran dana.

Pernyataan tersebut muncul di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri, yang sebelumnya telah menyita 74 kilogram emas serta valuta asing senilai Rp476 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun menurut Faisal, nilai aset yang telah disita itu disebut masih jauh di bawah dugaan keseluruhan dana yang mengalir melalui jaringan perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Febrie Adriansyah belum memberikan tanggapan atas seluruh tuduhan tersebut. Perlu ditegaskan bahwa seluruh pernyataan Faisal masih merupakan klaim sepihak, dan dugaan tersebut belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.