KAKINEWS , Banjarmasin — Sidang lanjutan dugaan Penipuan dan Penggelapan Sebesar Rp.7,9 miliar Dalam Bisnis Batu bara Terdakwa Richard Muljadi ( sempat buron ) kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 21/7/2026 ).

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban yaitu Isnan Fulanto selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi ( SBA ) diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Sedangkan JPU dihadiri Ernawati, SH dan Noni SH dari Kejati Kalimantan Selatan.

Adapun dalam persidangan yang dihadiri Tim JPU Romly SH, MH. Ernawati SH dan Noni dari Kejati Kalimantan Selatan dengan anggenda pembuktian atau menghadirkan beberapa saksi fakta.

Ada lima saksi yang dihadirkan JPU pada hari ini antara lain Isnan Fulanto selaku Dirut. PT. Semesta Borneo Abadi ( SBA ), Muhardi, Syaiful, Akbar dan Mulyadi.

Saksi Isnan Fulanto selaku Direktur PT. SBA mengatakan bahwa pihaknya melakukan perjanjian jual beli betu bara dengan Rendy Aditya Utama selaku Direktur  Utama PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN) melakukan perjanjian jual beli batubara dengan saksi Isnan selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi (SBA).

Lanjutnya, pada tanggal 22 Juli 2024 dan disepakati pembelian Batubara sebanyak 15.000 MT dengan harga Rp.16.162.500.000,-

Dan telah dilakukan beberapa  transaksi  pengiriman uang untuk pembayaran  pembelian batu bara dari tanggal 23 Juli  2024 hingga 31 Juli 2024  dan semua atas permintaan Rendy.

Dijelaskan, bahwa setelah dilakukan pembayaran Batubara tersebut, Rendy hanya menyerahkan batubara sejumlah 7.504.969 MT dengan harga Rp.8.368.040.435.

Dan, tambah Isnan atas hal itu sehingga uang miliknya masih tersisa masih ada pada Rendy sejumlah Rp.7.794.459.565 untuk pembelian sisa kekurangan batu bara.

Setelah lama terkatung- katung dan pihak Isnan masih  mempertanyakan ke Rendy kapan bisa menyelesaikannya.

Setelah itu dari pihak Rendy mempertemukan antara pihak Isnan dengan Terdakwa Richard selaku pihak yang bekerjasama dengannya atau selaku pemilik modal dan diadakan pertemuan.

Dan dibuatlah kesepakatan akan menyelesaikan kekurangan batu bara tersebut dan ditanda tangani Terdakwa Richard dan Isnan.

Namun hingga kini masih belum terealisasikan dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 miliar.

Untuk diketahui bermula terdakwa Richard Arief Muljadi selaku direktur PT. Magnus Neotech Dynaco (PT. MND) melakukan perjanjian dengan saksi Rendy Aditya Utama, S.T selaku direktur utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGLOMIN) berdasarkan akta nomor 06 tanggal 3 Mei 2024.

Perjanjian kerjasama yang mana PT. MND bertindak selaku pemodal untuk PT. AGLOMIN dalam melakukan penambangan batubara di IUP-OP CV. Banua Tuntung Pandang (CV. BTP), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang modal kerja sebesar Rp.4.450.000.000,-

Dan menyerahkan pinjaman dana dengan total Rp.3.000.000.000,-  kemudian terdakwa dan saksi Rendy Aditya Utama sepakat untuk menjadikan saksi Ayu Tantri Rachmawati (pemegang saham PT. MND) sebagai komisaris utama PT. AGLOMIN untuk mengontrol seluruh keuangan PT. AGLOMIN dan memegang akun dan token rekening PT. AGLOMIN pada Bank BCA Nomor rekening 5035359408 atas nama PT. Aditya Global Mining serta saksi Ayu Tantri Rachmawati melaporkan terkait operasional dan penggunaan dana kepada terdakwa Richard.

Bahwa kemudian sekitar akhir bulan September 2024 saksi RENDY ADITYA UTAMA meminta pertemuan di Jakarta yang di hadiri oleh terdakwa, saksi RENDY ADITYA UTAMA dan saksi Ayu Tantri Rachmawati selaku Komisaris PT. Aditya Global Mining (Aglomin), dimana dalam pertemuan tersebut telah disepakati  dalam Surat Pernyataan Bersama PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) dan PT. Aditya Global Mining (Aglomin) dengan jaminan pihak ketiga tentang penyelesaian kelanjutan jual beli batubara tertanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh saksi ISNAN Fulanto terdakwa.

Dan terdakwa menjamin bahwa Rendy akan meyerahkan batubara sebanyak yang diperlukan. Namun hingga kini masih belum terealisasi.

Sementara Ketua LSM KAKI Kalsel pihaknya akan selalu memantau perkembangan proses persidangan Terdakwa Richard tersebut.

” Insyaallah, kami akan selalu memantau proses persidangan Terdakwa Richard ini, ” kata H.Husaini yang juga pemilik media online Kaki News.