Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak Terkait Jual Beli Emas PT Antam

Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak Terkait Jual Beli Emas PT Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait kasus rekayasa jual beli emas oleh Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kemarin.

“Saksi yang diperiksa YSK selaku Account Representative atas nama Wajib Pajak Tersangka Budi Said pada tahun 2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).

Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap saksi HF dan CA selaku pemeriksa pajak atas nama Wajib Pajak Tersangka Budi Said pada tahun 2018 di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.

Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada ketiga saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.

Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itupula yang kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.

“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” jelasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *