Perpanjangan Cekal Tersangka Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka ini setelah melalui proses panjang pengusutan, termasuk Firli berkali-kali mangkir dari pemeriksaannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyita Barbuk (barang bukti) data elektronik dan dokumen elektronik milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barbuk berikut data elektronik dan dokumen elektronik,” kata Ade Safri di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.
Baru-baru ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri, dicegah ke luar negeri selama enam bulan atau hingga 25 Desember 2024. Berikut kilas balik pencekalan Firli Bahuri yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Kilas Balik Pencekalan Firli Bahuri
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, telah dicegah untuk ke luar negeri selama enam bulan, hingga 25 Desember 2024.
“Ini adalah perpanjangan kedua, dimulai dari 25 Juni 2024 hingga enam bulan ke depan, sampai 25 Desember 2024,” kata Silmy dalam sebuah konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, pada Jumat, 28 Juni 2024.
Silmy menjelaskan bahwa permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Dirjen Imigrasi oleh pihak kepolisian. Surat permohonan pencekalan dikirimkan pada Rabu, 25 Juni 2024. “Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si., disampaikan oleh Kapolri dan ditandatangani oleh Kabareskrim,” ujarnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengusut dugaan tindak pidana lainnya.
Dalam upaya membela dirinya, Firli Bahuri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima oleh pengadilan, sementara gugatan kedua dicabut oleh Firli sendiri dengan alasan penyempurnaan berkas. Langkah-langkah hukum ini menunjukkan bahwa Firli sedang berusaha keras untuk melawan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Keputusan untuk mencegah Firli Bahuri keluar negeri merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tegas. Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Firli tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung, sehingga ia dapat memberikan keterangan yang diperlukan oleh pihak berwenang. Ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mantan Ketua KPK yang pernah memimpin lembaga antikorupsi tertinggi di Indonesia.
Langkah pencegahan ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mendukung tindakan ini sebagai langkah yang tepat dalam menegakkan hukum, sementara ada juga yang mempertanyakan motivasi dan timing dari pencegahan ini. Namun, yang jelas, langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia harus berjalan dengan transparan dan adil.
Dalam beberapa bulan ke depan, perkembangan kasus ini akan terus diawasi oleh publik dan media. . Di sisi lain, Firli Bahuri juga memiliki kesempatan untuk membela dirinya dan menjelaskan tuduhan yang dihadapinya. Diharapkan proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Tempo.co)