MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI segera membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60, yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta yang pernah diusut pada Mei 2011.
“Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar Usd 11,2 juta, diduga digelembungkan dan/atau di mark up menjadi senilai USD14,3 juta per unit. Skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business), ” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada wartawan, usai menyerahkan laporan kepada JAMPIDUS Kejagung RI di Jakarta dikutip RRI, Jumat (2/8/2024).
Boyamin menjelaskan Kasus berawal ditengah-tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, tanggal 29 Mei 2005, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.
“Pada saat itu ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kala, namun pada tanggal 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 Unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines, antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank,” jelasnya
Dia mengatakan modus operandi untuk “mengamankan” uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar USD 46,5 juta, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agent penjualan 15 Unit pesawat Xian Aircraft Industry.
“Uang hasil tindak pidana korupsi pembelian 15 Unit pesawat Xian Aircraft Company sebesar USD 46,5 juta diduga dialihkan dan/atau dibelanjakan dan/atau dibayarkan untuk pembelian barang-barang termasuk floating crane batubara yang diduga guna disamarkan,” kata Boyamin Saiman
Menurutnya dalam pengoperasian pesawat MA60 telah terjadi kerugian sebesar 56 miliar rupiah.
“Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp 56 miliar dimana salah satu pesawat M60 jatuh di di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011,”ucapnya.
Boyamin Saiman mengatakan sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60, yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta tersebut, dikualifisir melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain melanggar UU Tipikor perkara ini juga melanggar UU TPPU dan KUHP yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Boyamin.