Berita Utama Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Rumah Makan

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Rumah Makan

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Banjarmasin Timur pada Sabtu (31/8/2024).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Subdit III Resmob Polda Kalsel, serta tim Opsnal Macan Resta dan Macan Polsek Banjarmasinp Selatan, berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kejadian bermula di Rumah Makan BFC Duo yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Dua karyawan rumah makan, Khairunisa (20) dan Siska Aulia (26), menjadi korban pencurian setelah tiga unit ponsel milik mereka hilang saat mereka meninggalkan meja untuk masuk ke dapur.

Mereka baru menyadari ponsel mereka telah raib ketika kembali dari dapur dan mendapati meja tempat mereka meletakkan ponsel sudah kosong. Akibat kehilangan tiga ponsel tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8,5 juta.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, tampak jelas dua pelaku tiba dengan sepeda motor. Salah satu pelaku berjaga di kendaraan sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah makan dan mengambil ponsel.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang diketahui bernama Dodi Noviandi (38) dan Ahmad alias Anang (39). Keduanya merupakan warga Jalan Simpang Limau, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (4/9/2024) dini hari.

“Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Berkat kerja keras dan kolaborasi tim, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat tinggal mereka,” ujar Ipda Partogi Hutahaean, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, pada Rabu siang.

Namun, dari tiga ponsel yang dicuri, polisi hanya berhasil menemukan dua. Satu ponsel lainnya telah dibuang oleh pelaku.

“Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena ingin memiliki ponsel tersebut,” tambah Ipda Partogi.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.(pi)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *