Sidang Kasus Pungli Ungkap Modus Penyelundupan HP di Rutan KPK
Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Firjan Taufan, mengungkapkan kerap menyelundupkan handphone dengan diselipkan di makanan yang dikirimkan ke rumah tahanan (rutan) Pomdam Guntur, Jakarta.
“(Handphone-nya) dimasukin ke barang makanan juga,” kata Taufan saat menjadi saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Tipikor, Senin (9/9/2024).
Taufan mengatakan, handphone tersebut dikirimkan oleh Henry Petrus, yang merupakan adik dari terpidana, Yoory Corneles, kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP Rp0.
Yoory bertugas sebagai ‘korting’ yang mengumpulkan uang pungli dari tahanan lainnya. Dia juga memerintahkan kepada Petrus untuk meminjam rekening orang lain untuk memgumpulkan uang pungli.
Taufan yang saat itu bertugas sebagai asisten Yoory, meminta kepada para tahanan untuk mengirimkan uang ke rekening yang telah disediakan oleh Petrus.
Setelahnya, Petrus akan menghubungi Taufan dan mengkonfirmasikan nama pengirim uang jika sudah masuk ke rekening tersebut.
Kemudian, Taufan menyebut setiap tahanan yang telah membayarkan uang ‘iuran bulanan’ akan diberikan fasilitas berupa handphone.
Handphone tersebut, kata Taufan, diselipkan didalam makanan kemudian dikirimkan ke rutan Pomdam Guntur oleh Petrus.
Kemudian, Taufan mengatakan makanan yang telah diselipkan handphone didalamnya tersebut, diloloskan oleh petugas rutan KPK.
“Ada petugas didepan bu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taufan mengaku bahwa petugas yang kerap meloloskan handphone kiriman Petrus tersebut, tidak masuk dalam daftar 15 terdakwa dalam kasus ini.
Diketahui, dalam kesempatan yang sama, mantan Dirut PT Ayodya Multi Sarana yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi di Jasindo, Kiagus Emil, mengungkapkan perilaku petugas rutan KPK, yang tidak manusiawi terhadap tahanan yang tidak membayar iuran bulanan.
Iuran bulanan adalah istilah yang digunakan oleh para petugas Rutan KPK saat meminta uang pungutan liar (pungli) kepada para tahanan sebesar Rp20 juta pada empat bulan pertama.
Kiagus mengatakan, para tahanan yang tidak membayar iuran tersebut, akan diisolasi, tidak diperbolehkan sholat di masjid, dikurung bersama dalam ruangan yang sempit, dan dikurangi jatah air minum.
15 terdakwa dalam kasus ini yaitu, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Praktik pungli ini, dilakukan dengan membagi peran “lurah” dan “korting”. Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK. (Tirto.id)