Nasional

Cagub Maluku Utara Jadi Korban Kebakaran Speedboat

Cagub Maluku Utara Jadi Korban Kebakaran Speedboat

Salah satu calon gubernur Maluku Utara Benny Laos menjadi korban dalam peristiwa Speedboat yang terbakar di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Bobong setelah tak sadarkan diri karena mengalami luka bakar dan menghirup gas bahan bakar.

Informasi yang dihimpun Tempo, Benny Laos menjadi korban lantaran saat terbakar ia berada di dalam speedboat untuk beristirahat.

Saat itu speedboat berlabuh di Pelabuhan Bobong guna melakukan pengisian bahan bakar sebelum bertolak ke Desa Kawalo untuk melakukan kampanye. Speedboat milik Benny Laos itu terbakar pada pukul 13.12 WIT. Benny berhasil dievakuasi setelah pemadam kebakaran memadamkan api.

Saat terbakar speedboat itu berisi 41 penumpang. Mereka diantaranya Benny Laos bersama istrinya, Sherly Tjoanda; mantan bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes; Ketua DPD I Partai Demokrat Rahmi Husein; Ketua PPP Maluku Utara Mubin Wahid; dan 6 orang pengawal pribadi, 8 orang ABK dan 8 orang dari tim media.

Musibah ini bahkan merenggut nyawa 1 orang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara atas nama Ester Tanti. Anggota Fraksi Partai Demokrat itu dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke Klinik dr Ama yang di Desa Bobong.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo mengatakan saat ini proses evakuasi dan pengamanan lokasi kejadian masih dilakukan. Beberapa korban sudah dilarikan ke rumah sakit.

“Beliau saat ini masih tak sadarkan diri dan sudah dilarikan ke rumah sakit. Kami sementara masih melakukan evakuasi,” kata Totok saat dihubungi Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Warga Bobong Taliabu, Teguh, yang berada dilokasi saat kejadian mengatakan semua korban terbakarnya speedboat itu telah dievakuasi di Rumah Sakit Bobong. Kondisi speedboat telah terbakar habis di Pelabuhan Bobong. “Kondisi terbaru sudah ada dua orang meninggal dunia di insiden ini,” kata Teguh kepada Tempo.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *