KAKINEWS.ID, JAKARTA — Beredarnya dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Tan Kian memunculkan sorotan serius terhadap dugaan aliran uang bernilai puluhan miliar rupiah.

Dokumen tersebut menjadi perhatian karena memuat keterangan mengenai uang sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan menyebut sejumlah nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang saat itu berada dalam struktur penanganan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Nama yang muncul dalam keterangan tersebut antara lain Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Namun, penyebutan nama dalam BAP tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak-pihak tersebut menerima uang. Justru di titik inilah substansi BAP tersebut menjadi penting untuk diuji secara terbuka: ke mana sebenarnya uang itu mengalir dan siapa yang menerimanya?

Dalam kutipan BAP yang beredar yang diperoleh Kakinews.id, Minggu (6/9/2026), Tan Kian menerangkan dirinya merasa terdesak ketika perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya berjalan.

“Saat perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya itu saya merasa terdesak dan butuh bantuan dan hingga akhirnya saya dikenalkan oleh sdr LUCY KWEEK kepada orang yang punya kemampuan untuk membereskan perkara di kasus Kejagung RI yang bernama FERRY YANTO HONGKIRIWANG atau yang dikenal BOBOHO.”

Tan Kian juga menerangkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho tidak pernah secara langsung menyebut siapa pejabat Kejaksaan Agung yang disebut memiliki kemampuan membantu menyelesaikan persoalannya.

“Namun sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG tidak pernah menyebut siapa nama pejabat di Kejagung yang menjadi tempat sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG untuk membereskan masalah saya agar tidak menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Asabri maupun Jiwasraya tersebut.”

Rp40 Miliar dan Empat Nama Pejabat Kejagung

Bagian yang paling menyita perhatian publik terdapat dalam keterangan mengenai uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Dalam kutipan BAP itu disebut:

“Namun sepengetahuan saya bisa saja uang sebesar Rp40 Miliar dalam bentuk SGD tersebut diserahkan kepada Penyidik atas nama SYARIEF SULAEMAN NAHDI ataupun atasannya saat itu, yaitu sdr FEBRI ADRIANSYAH selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun sdr ALI MUKARTONO selaku Jampidsus Kejagung saat itu serta sdr SANITIAR BURHANUDIN selaku Jaksa Agung RI saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui oleh sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG.”

Keterangan tersebut menggunakan frasa “bisa saja”, sehingga secara hukum belum dapat dimaknai sebagai pernyataan pasti bahwa uang Rp40 miliar benar-benar diterima oleh nama-nama yang disebut.

Meski demikian, munculnya keterangan tersebut dalam BAP tidak seharusnya berhenti sebagai sekadar polemik dokumen yang beredar.

Jika ada dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah yang dikaitkan dengan upaya mengurus perkara, maka pertanyaan mengenai jejak uang, pihak penerima, dan tujuan akhir dana menjadi substansi yang harus diuji secara hukum.

Pembuktian tidak cukup berhenti pada penyebutan nama. Aparat penegak hukum harus mampu menelusuri fakta transaksi, aliran dana, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, serta hubungan seluruh rangkaian tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Kuasa Hukum Febrie: Uang Disebut Diberikan kepada Ferry

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah informasi yang menyebut kliennya menerima uang Rp40 miliar tersebut.

Menurut Febri, munculnya narasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Febrie terjadi setelah sebagian pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan dikutip secara tidak utuh.

Ia menegaskan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan secara langsung kepada Febrie Adriansyah.

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujarnya.

Menurut Febri, persoalan tersebut bermula ketika Tan Kian memperoleh informasi dari seseorang bernama Lucy Kweek mengenai perkara yang sedang berjalan dan potensi dirinya menjadi tersangka.

Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan penjelasan pihak kuasa hukum, uang Rp40 miliar tersebut disebut diberikan kepada Ferry.

“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Febri juga menyoroti bagian BAP yang menyebut empat nama pejabat Kejaksaan Agung.

Namun menurut dia, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyatakan bahwa uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie Adriansyah.

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” katanya.

Ia menegaskan harus ada pemisahan antara fakta dugaan pemberian uang kepada Ferry Hongkiriwang dan dugaan mengenai ke mana uang tersebut kemudian mengalir.

Menurut Febri, hingga kini persoalan yang harus dibuktikan adalah apakah uang tersebut digunakan Ferry untuk kepentingannya sendiri atau benar-benar diteruskan kepada pihak lain.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” tegasnya.

Meski membantah kliennya menerima uang tersebut, Febri menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik untuk mengusut seluruh fakta dan perbedaan keterangan yang muncul dalam perkara.

Dugaan Penyerahan SGD 5 Juta

Tan Kian diketahui merupakan saksi dalam perkara PT Asabri jilid II yang ditangani kejaksaan pada 2021. Sebelumnya, ia juga pernah berstatus tersangka dalam perkara Asabri jilid I.

Dalam rangkaian informasi yang berkembang, Tan Kian disebut merasa tertekan karena berpotensi kembali terseret sebagai tersangka. Nama Ferry Hongkiriwang kemudian muncul dalam rangkaian komunikasi terkait persoalan tersebut.

Informasi yang berkembang dalam perkara ini juga menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar SGD 5 juta pada 2022. Uang tersebut disebut dibawa menggunakan tas merah dan diduga diserahkan di sebuah hotel di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan nilai kurs pada periode tersebut, uang itu disebut bernilai sekitar Rp55 miliar.

Muncul pula berbagai informasi mengenai dugaan pembagian dan aliran lanjutan dana tersebut. Namun seluruh rangkaian dugaan itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Jangan Berhenti di BAP yang Beredar

Beredarnya BAP Tan Kian kini membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar perang narasi mengenai siapa yang disebut dan siapa yang membantah.

Pertanyaan utamanya sederhana, tetapi jawabannya menentukan: siapa yang menerima uang tersebut dan ke mana seluruh aliran dananya bermuara?

Penyebutan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam keterangan saksi harus diuji secara objektif dan tidak boleh langsung diposisikan sebagai bukti penerimaan uang.

Namun di sisi lain, dugaan adanya uang puluhan miliar rupiah yang dikaitkan dengan upaya “membereskan” perkara juga tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penelusuran yang transparan.

Jika memang terdapat aliran dana kepada pihak tertentu, maka bukti mengenai transaksi dan penerimaannya harus diuji secara terang dalam mekanisme hukum.

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menunjukkan tidak ada penerimaan uang oleh pihak-pihak yang namanya disebut, fakta tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka.

Perkara ini tidak boleh berhenti pada BAP yang beredar, kutipan yang saling dibantah, dan perang narasi di ruang publik. Jejak uang harus ditelusuri, fakta harus dibuka, dan siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.