Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 43 Paket Sabu

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 43 Paket Sabu

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Narkotika, Sita 43 Paket Sabu

Palangka Raya, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dengan menyita 43 paket diduga sabu dari dua tersangka.

Menurut Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di Jalan Manggis, Kota Palangka Raya. Penyelidikan dilakukan pada 16 Januari 2025 dan mengamankan dua tersangka, K (45) dan H (45), di sebuah barak.

Penggeledahan kamar barak menghasilkan 43 paket diduga sabu, dengan 35 paket dimiliki oleh Tersangka K dan 8 paket oleh Tersangka H. Uang tunai Rp770.000 juga disita sebagai barang bukti.

Tersangka K dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, sedangkan Tersangka H dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja tim Satresnarkoba dan masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini.

Ydi

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *