
KAKINEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Modus penipuan dengan mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memakan korban. Seorang lansia berinisial I (70) di Tangerang Selatan kehilangan Toyota Fortuner serta mengalami kerugian sekitar Rp300 juta setelah diperdaya pria yang mengaku sebagai mantan tahanan KPK dengan dalih memiliki aset sitaan senilai miliaran rupiah.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 3 Agustus 2026 di sebuah apartemen kawasan Serpong. Polisi telah menangkap dua pelaku, yakni A (38) dan EJ (45).
Pelaku A berpura-pura sebagai mantan tahanan KPK yang mengklaim memiliki aset pribadi sekitar Rp3 miliar yang disita lembaga antirasuah. Sementara itu, pelaku EJ berperan sebagai pegawai KPK untuk memperkuat skenario penipuan.
Korban kemudian diyakinkan bahwa aset tersebut dapat dicairkan dengan syarat membayar biaya pengurusan. Awalnya korban menyerahkan Rp35 juta, lalu diminta menyediakan dana hingga Rp100 juta dengan iming-iming akan memperoleh keuntungan besar setelah aset berhasil dicairkan.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku menjalankan aksi berikutnya dengan mengajak korban menginap di apartemen yang telah disiapkan. Korban diyakinkan bahwa keesokan harinya mereka akan menuju kantor KPK untuk mencairkan aset tersebut.

Saat korban sedang mandi, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur kunci mobil, dokumen penting, telepon genggam, tas, hingga Toyota Fortuner putih milik korban. Korban bahkan sempat terkunci di dalam kamar mandi dan baru berhasil keluar sekitar satu jam kemudian setelah petugas apartemen datang memberikan pertolongan.
Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku meninggalkan apartemen sambil membawa barang-barang milik korban dan mengendarai Fortuner tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp300 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Serpong.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 447 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan/atau Pasal 492 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga negara maupun aparat penegak hukum dengan janji dapat mencairkan aset atau memberikan keuntungan besar melalui pembayaran biaya administrasi.







