Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana AA Bos Perumahan Yang Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Sidang Perdana AA Bos Perumahan Yang Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Banjarmasin – Terdakwa Ahmad Alfath selaku bos Perumahan yang dituduh rugikan negara sebesar Rp5,2 miliar terkait ajukan pinjaman ke Bank Syariah Banjarmasin jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis ( 30/1/2025 ) baru tadi.

Persidangan terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH.

Terdakwa Ahmad Alfath oleh JPU Ricky Sar SH dari Kejari Banjarmasin didakwa Primair pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Adapun JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa dalam pengajuan kredit yang dilakukan tidak sesuai aturan antara lain anggunan yang diajukan ternyata sudah terjual.

Penasehat hukum terdakwa, Syamsul Hidayat SH,MH, mengatakan bahwa setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan pihak JPU tersebut pihaknya merasa keberatan dan langsung mengajukan eksepsi.

” Kalau yang dituduhkan terhadap kliennya itu tidak benar maka hal itu keranah pidana umum, namun apabila kliennya dituduhkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit atau utang piutang dan klien kami sudah membayar Rp 2,5 miliar lebih dari pinjaman sebesar Rp5,2 miliar lebih. Dan bahkan sisanyapun bisa dilunasi dengan aset-aset yang dijadikan anggunan, dan oleh itu pihaknya mengajukan eksepsi,” katanya didampingi rekan Alamsyah SH,MH dan Syahrizal SH.

Dijelaskan, kalau pihaknya menilai kasus ini sebenarnya bisa dikatakan perkara pidana umum atau perkara perdata karena adanya utang piutang yang mau dilunasi dengan jaminan yang ada.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *